Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mulai dibahas pada Senin, 23 Januari, mendatang. Pihaknya akan mengkaji lebih dalam ihwal UU PNBP yang kemudian diturunkan menjadi Peraturan Presiden (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis PNBP.
Regulasi tersebut diketahui berimbas pada kenaikan tarif STNK, BPKB, SIM, STCK, SKCK, dan sejumlah item lainnya yang banyak dikeluhkan masyarakat. Marwan menuturkan revisi UU PNBP diwacanakan untuk memastikan aturan tersebut tidak menjadi beban masyarakat. Terlebih, saat ini kondisi perekonomian sedang lesu.
"Komisi XI DPR RI pada Senin (pekan) depan akan melakukan pembahasan revisi UU PNBP. Kita akan lihat rumah besarnya dulu untuk kita bedah. Impact-nya nanti bisa turun kepada PP setelah adanya revisi," kata Marwan di Makassar, Kamis kemarin (19/1/2017).
Hanya saja, ia mengaku belum mengetahui poin yang akan direvisi lantaran pembahasannya masih tahap permulaan.
Menurut Marwan, PP Nomor 60 Tahun 2016 murni merupakan keputusan Presiden Jokowi. Pihaknya tidak bisa menghalangi lantaran kewenangan tersebut diatur dalam UU. DPR sebatas bisa melakukan pengkajian terhadap aturan induknya sembari mengharapkan regulasi itu berjalan sesuai janji presiden. Feedback-nya diharapkan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Marwan mengimbuhkan revisi UU PNBP diharapkannya mampu menyeimbangkan antara beban masyarakat, peningkatan pelayanan, dan penerimaan negara.
"Kita tidak menginginkan adanya penerimaan negara sebesar-besarnya bila itu membuat masyarakat terbebani. Apalagi, ekonomi lagi sulit," tutur pria asal Lampung ini.
Kepastian berlanjutnya pembahasan revisi UU PNBP, kata Marwan, ditandai dengan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) UU tersebut kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pada Kamis, 19 Januari.
"Kita sudah sepakati DIM dengan Menteri Keuangan dan Senin nanti akan digodok melalui panja," ucapnya.
Dalam pembahasan revisi UU PNBP, Marwan mengatakan pihaknya akan memanggil seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan. Beberapa pihak yang disebutnya akan dimintai keterangan yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pihak kepolisian maupun pihak bea cukai. DPR juga menyoroti ihwal minimnya sosialisasi PP Nomor 60 Tahun 2016.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo