Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Semarang, Jawa Tengah mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengikuti amnesti pajak tahap terakhir ini.
"Saat ini kami masih baru sebatas mengimbau," kata Wakil Ketua Bidang UKM, Koperasi, dan Ekonomi Kerakyatan Kadin Kota Semarang Bernadette Natalia Sari Pujiastuti di Semarang, Rabu (25/1/2017).
Ke depan, menurut dia Kadin berencana berkoordinasi dengan kantor pajak kaitannya langkah sosialisasi program amnesti pajak ini.
"Kalau saat ini langkah pertama yang kami lakukan masih mengidentifikasi UMKM-UMKM yang ada di Kota Semarang. Kami kan baru dilantik Desember 2016, jadi masih sangat awal untuk melakukan beberapa program," katanya.
Bahkan, pihaknya belum dapat memastikan berapa banyak jumlah UMKM hingga saat ini di Kota Semarang.
Meski demikian, untuk langkah sosialisasi terkait amnesti pajak tersebut akan segera dilakukan karena akhir Maret 2017 program tersebut telah selesai dilaksanakan.
Sementara itu, terkait langkah identifikasi ini tujuannya adalah untuk memetakan UKM yang ada di Kota Semarang.
"Tidak hanya penting dilakukan kaitannya dengan pajak, tetapi juga program pemerintah lainnya, seperti penyaluran kredit," katanya.
Untuk diketahui, tidak seperti wajib pajak yang lain, khusus untuk UMKM ini diberikan kemudahan berupa tarif uang tebusan yang besarannya sama dari tahap pertama hingga ketiga ini.
Khusus untuk UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar tarif uang tebusan yang bisa dibayarkan sebesar 0,5 persen dari total aset yang dilaporkan. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil