Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jabar Deportasi 267 Tenaga Kerja Asing Ilegal

        Jabar Deportasi 267 Tenaga Kerja Asing Ilegal Kredit Foto: Andi Aliev
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Sepanjang tahun 2016 Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat mendeportasi 267 Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal.? Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Jawa Barat Susi Susilawati mengatakan umumnya bekerja di sektor industri, perdagangan, dan proyek infrastruktur di Jawa Barat. Pihaknya menemukan TKA ilegal ini umumnya berasal dari Korea Selatan dan Jepang.

        Menurutnya, Tenaga kerja asing (TKA) ilegal ini, lanjut Susi, umumnya bekerja di sektor industri, perdagangan dan proyek infrastruktur di Jawa Barat.? ?267 TKA Ilegal sudah dideportasi, kebanyakan mereka dari Korea Selatan dan Jepang,?katanya kepada wartawan di Bandung, Kamis (2/2/2017)

        Susi menilai TKA ilgal ini? masuk ke Indonesia secara legal, tetapi mereka menyalahi izin tinggal bahkan sama sekali tidak mengantongi izin yang sesuai dengan apa yang dilakukannya di Indonesia, sehingga TKA tersebut ilegal. ?Kalau saya lihat mereka masuk ke indonesianya legal bukan yang ilegal. Disininya aktivitasnya yang ilegal. Artinya mereka harusnya kunjungan tapi mereka disini bekerja,?jelasanya.

        Untuk itu, sambung dia, perlu dilakukan pengawasan dan pemantauan secara ketat terhadap orang asing yang beraktifitas di Jawa Barat. Bersama Tim Pengawasan Orang Asing dengan melakukan razia ke berbagai tempat untuk mencegah keberadaan TKA yang tidak terpantau oleh aparat wilayah setempat.
        ?
        "Kita juga terus melakukan razia ke berbagai tempat berdasakan laporan masyarakat, kita juga sudah membentuk tim pengawasan orang asing itu razia terus menerus kemudian juga sosialisasi kepada para sponsor selain itu diperlukan peran aktif dari amsayarakat dalam mengawasi TKA ilegal," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Sucipto

        Bagikan Artikel: