Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Revisi UU Agar dengan Pertimbangan Kenegaraan

        Revisi UU Agar dengan Pertimbangan Kenegaraan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin mengingatkan agar DPR RI merevisi UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR, DPRD (MD3) dengan pertimbangan kenegaraan, bukan karena kepentingan politik jangka pendek.

        "Baleg (Badan Legislasi) DPR RI berperan penting menentukan suatu undang-undang perlu direvisi atau tidak," kata Irman pada diskusi "Forum Legislasi: RUU MD3" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (7/2/2017).

        Menurut Irman, penentu legislasi mengalami pergeseran dari eksekutif ke legislatif bersamaan dengan pergeseran kekuatan politik dari Orde Baru ke era reformasi. Di legislatif, kata dia, muara legislasi ada di Baleg DPR RI, yang menentuan pembuatan undang-undang baru serta suatu undang-undang direvisi atau tidak.

        "Melalui revisi UU MD3, saya harapkan penguatan fungsi Baleg DPR RI, menjadi penentu awal pembuatan undang-undang baru maupun suatu undang-undang direvisi atau tidak," katanya. Irman mengingatkan, kerja Baleg DPR RI agar didasarkan pada kepentingan nasional yang mempertimbangkan aspek kenegaraan dan bukan kepentingan politik jangka pendek.

        Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menyatakan, optimistis revisi UU MD3 dapat menguatkan fungsi dan kewenangan Baleg DPR RI. "Sebelumnya, kinerja legislasi DPR RI rendah dan mendapat sorotan publik," kata Supratman.

        Menurut dia, Baleg DPR RI selama ini hanya menjalankan fungsi harmonisasi draft rancangan undang-undang untuk kemudian di bawa ke rapat paripurna dan disetujui menjadi rancangan undang-undang (RUU) atau keputusan tingkat pertama.

        Kendala yang dihadapi Baleg DPR RI, menurut Supratman, adalah pembahasan RUU di Komisi, Panitia Kerja, dan Panitia Khusus mengalami hambatan-hambatan, sehingga persetujuan RUU juga menjadi terhambat.

        Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, anggota DPR di Komisi lebih tertarik lakukan pengawasan terhadap mitra komisinya di eksekutif. Di Komisi, kata dia, rata-rata membahas dua RUU dalam setiap masa persidangan, tapi ada Komisi yang sampai saat ini belum mengajukan RUU ke Baleg untuk diharmonisasi.

        Sebaliknya, ada RUU yang sudah diharmonisasi di Baleg, tapi mandeg pada pembahaswan di Komisi, Panitia Kerja, atau Panitia Khusus," katanya. Supratman optimistis, melalui revisi UU MD3 ini dapat menguatkan fungsi dan kewenangan Baleg DPR RI menjadi lebih maksimal.

        RUU MD3 sudah disetujui dalam rapat paripurna dan saat ini menunggu surat Presiden untuk dibahas bersama, DPR RI dan Pemerintah. Ada tiga poin revisi yakni, penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR untuk pertai pemenang pemilu, penguatan fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), serta penguatan fungsi Baleg DPR RI. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Bagikan Artikel: