PT Jasa Marga (Persero) Tbk bekerja sama dengan Patroli Jalan Raya (PJR) Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan menggelar operasi penertiban kendaraan bermuatan lebih alias over tonase (overload). Penertiban ini dilakukan sebagai salah satu upaya Jasa Marga untuk menjaga keamanan dan kenyaman pengguna jalan dalam berkendara di jalan tol.
AVP Corporate Communication Jasa Marga, Dwimawan Heru menjelaskan, operasi penertiban ini rutin dilakukan di sejumlah ruas tol Jasa Marga demi menegakkan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, khususnya yang mengatur tentang kendaraan dengan MST (Muatan Sumbu Terberat) yang boleh melewati jalan tol.
?Selama 2016 terdapat 1.581 kendaraan yang terkena penertiban kendaraan overload di seluruh ruas tol Jasa Marga. Angka ini naik tajam hingga 23,2% ?jika dibandingkan di tahun 2015 yang sebanyak 1.283 kendaraan,?Kata Heru di Jakarta, kemarin.
General Manager Cabang Jakarta Cikampek Kristianto mengatakan, operasi penertiban terhadap kendaraan truk overload kali ini dilakukan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 41, dan berlangsung mulai 31 Januari - 6 Februari 2017. Operasi penertiban seperti ini digelar secara rutin setiap tiga bulan sekali dan terus dilakukan evaluasi.
"Operasi penertiban ini menyasar kendaraan bermuatan lebih di atas ketentuan dan untuk mengurangi hambatan di jalur akibat kerusakan patah baut roda dan patah as yg berpotensi mengganggu lajur jalan," jelas Kristianto.
Kristianto menambahkan, penertiban ini juga bertujuan untuk mengurangi potensi kecelakaan akibat tabrak belakang yang salah satu penyebabnya adalah kendaraan overload yang berjalan perlahan karena kelebihan beban.
Ia menjelaskan, pihaknya menggelar operasi di tol Jakarta-Cikampek Km 41 tersebut dengan cara melakukan pemeriksaan kendaraan yang membawa beban "overload" dan berjalan lambat. Kemudian dilakukan pengukuran beban tonase kendaraan menggunakan "electronic axle load scale".
"Sanksi yang diberikan berupa penempelan stiker bukti pelanggaran kemudian penempelan stiker himbauan dan sosialisasi, serta tindakan penilangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian", jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: