Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sultanbatara) menyatakan pendapatan "tax amnesty" untuk periode III hingga Senin mencapai Rp26 miliar.
Kepala Bidang Humas DJP Sultanbatara Aris Bamba di Makassar, Senin (20/2/2017), menyatakan pemasukan periode III yang dimulai awal Januari yakni sebanyak Rp11.480.106.282 serta pada Februari sudah mencapai Rp14.604.688.680.
"Untuk pemasukan tax amnesty hingga saat ini telah mencapai Rp26 miliar. Kami akan terus menggelar sosialisasi agar bisa dimanfaatkan para wajib pajak," katanya.
Ia menjelaskan pemasukan pembayaran pajak itu berasal dari 1.874 wajib pajak yang telah memanfaatkan program pengampunan pajak tersebut.
Untuk sisa waktu periode III yang berakhir pada 31 Maret 2017, dirinya kembali mengingatkan para wajib pajak yang belum membayar untuk segera memanfaatkan program tax amnesty tersebut. Apalagi biaya yang harus dibayarkan hanya 5 persen.
"Saya kira masih ada sebulan lebih untuk memanfaatkan program pengampunan pajak dari pemerintah ini. Masih ada waktu sebulan lebih untuk bisa memanfaatkan periode terakhir ini," jelasnya.
Sementara itu, untuk angka tebusan "tax amnesty" sepanjang 2016 atau masuk periode I dan II mencapai angka Rp1.005 triliun.
Jumlah pemasukan itu terdiri dari tebusan tahap pertama sebesar Rp 865,3 miliar serta periode II yang mendapatkan Rp 140 miliar. Adapun wajib pajak hingga 31 Desember 2016 yang melakukan tebusan sudah mencapai 18.330 peserta.
Kakanwil Pajak Sultanbatara, Neilmadrin Noor menyatakan untuk periode pertama, tarif tebusan atas harta yang berada di dalam negeri yang ingin dialihkan dan diinvestasikan ke dalam negeri, dalam jangka waktu minimal tiga tahun sejak diinvestasikan, maka dana tembusannya adalah 2 persen.
Untuk periode pertama ini sendiri hanya berlaku mulai 1 Juli - 30 September 2016. Selanjutnya untuk periode kedua yakni dibebankan membayar sebesar 3 persen jika itu dilakukan sejak Oktober-31 Desember 2016.
Sedangkan untuk tahap atau periode ketiga tentunya semakin naik biaya yang harus dibayarkan yakni mencapai 5 persen jika baru bisa memberikan surat penyampaian sekaligus pelunasan biaya pajak pada 1 Januari hingga 31 Maret 2017.
Pembagian periode juga berlaku bagi waji pajak yang berada di luar negeri atau yang biasa disebut repatriasi meski dengan jumlah yang berbeda.
Jika mendeklarasikan atau melunasi pada periode pertama, kata dia, maka wajib pajak hanya dikenakan biaya atau tarif tebusan sebesar 4 persen. Selanjutnya pada periode kedua yakni merangkak naik menjadi 6 persen.
Sementara untuk periode ketiga Januari higga Maret 2017, tentunya akan lebih besar lagi yang harus dibayarkan yakni hingga 10 persen dari jumlah kekayaan yang dideklarasikan.
Selain itu, masih ada satu lagi kemudahan khusus yang disiapkan bagi para pelaku UMKM. DPJ bahkan hanya membebankan tarif pajak 0,5 persen bagi pelaku UMKM yang jumlah deklarasinya tidak lebih dari Rp10 miliar. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: