PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk bersiap jika ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan fasilitas pembiayaan kepada segmen di bawah Kredit Usaha Rakyat, atau yang didesain dengan nama kredit super mikro.
Direktur Bisnis dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) BRI Muhammad Irfan di Jakarta, Senin (20/2/2017), mengatakan, perseroan sudah memiliki pemetaan skema kredit untuk profil berbagai usaha sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Bahkan, kata Irfan, saat ini BRI memiliki pangsa pasar kredit mikro yang luas untuk nilai kredit di bawah Rp5 juta.
"Jika pemerintah mencanangkan kredit super mikro, kami siap menjalankan," kata dia.
BRI memiliki segmen kredit mikro berplafon maksimal Rp200 juta dengan jangka waktu pembiayaan maksimal lima tahun.
Sedangkan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), BRI memiliki tiga segmen KUR yakni KUR Mikro, KUR Ritel, dan KUR TKI. Segmen KUR Mikro memiliki plafon kredit terendah yakni Rp25 juta per debitur. Bunga untuk KUR adalah sembilan persen.
Sebelumnya, dalam pembahasan dengan Komisi XI DPR, 13 Februari 2017, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan akan mendesain kredit super mikro dengan rencana jangka waktu pembiayaan enam bulan dan bunga kredit yang lebih rendah dari KUR.
Irfan mengatakan BRI akan siap, jika misalkan bunga kredit super mikro jauh lebih rendah dari bunga KUR. "Kami ikut saja," ujarnya.
Namun, hingga saat ini, kata Irfan, BRI belum mendapat perintah langsung dari pemerintah untuk penerapan kredit super mikro tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya mengatakan kredit super mikro akan semakin memudahkan masyarakat karena memiliki bunga dan jangka waktu pembiayaan yang lebih rendah dari KUR. Salah satu sasaran dari kredit super mikro ini adalah petani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah juga sedang menyusun skema kredit super mikro agar debitur masih tetap mampu melunasi pinjaman kreditnya, meskipun jangka waktu pembiayaannya singkat.
Sri menegaskan bantuan kredit ini bukan merupakan hibah karena merupakan dana investasi yang harus dikembalikan sehingga pemanfaatannya harus sesuai dengan tata kelola yang berlaku.
"Kalau desainnya sudah 'firm', nanti kita bisa menyalurkan dana ke kelompok lebih rendah dari KUR, tapi dengan tetap menjaga kemampuan dananya tetap bergulir," katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil