Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf mengungkapkan sanksi berupa denda hingga Rp25 miliar bagi Yamaha dan Honda atas praktik kartel merupakan upaya menjaga iklim investasi yang sehat di Indonesia. KPPU tidak mungkin menutup mata melihat adanya praktik kartel yang merugikan masyarakat.
Syarkawi menegaskan tanggapan miring beberapa pihak yang menyebut sanksi terhadap Yamaha dan Honda bisa merusak iklim investasi merupakan kekeliruan. Yamaha dan Honda diketahui terbukti bersalah melakukan praktik kartel dalam sidang putusan majelis KPPU, Senin lalu. Kedua pabrikan itu dinilai bersekongkol mengatur kenaikan harga sepeda motor dari 100 cc sampai 150 cc.
"Persepsi orang, di Indonesia itu penegakan hukum buruk yang mengakibatkan daya saing usaha menjadi lemah. Dan, kami membuktikan melakukan penegakan hukum demi menjaga iklim investasi yang sehat di Tanah Air. Harus dipahami bahwa penegakan hukum itu juga faktor penentu terkait dalam persaingan usaha," kata Syarkawi saat dihubungi Warta Ekonomi di Makassar, Rabu (22/2/2017).
Menurut Syarkawi, untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, pihaknya tidak akan berhenti melakukan penegakan hukum bila mendapati praktik kartel atau monopoli. Di samping itu, KPPU mendorong fungsi satgas kemitraan untuk melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk bertumbuh demi mendongkrak perekonomian nasional.
"Prinsip KPPU yakni mendorong usaha besar maupun kecil untuk tumbuh bersama. Jangan malah usaha besar itu mengeksploitasi yang kecil. Termasuk pelaku usaha besar harus didorong menjalin kemitraan dengan pelaku usaha kecil, bukannya malah membuat grup yang mematikan pelaku usaha kecil lainnya," sebut Syarkawi.
Syarkawi mengimbuhkan langkah KPPU menciptakan iklim investasi yang sehat bisa lebih optimal bila revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disahkan. Regulasi itu memberikan penguatan kewenangan terhadap KPPU. Salah satu poin pasalnya juga mengatur denda bagi pelaku kartel yang bisa memberikan efek jera.
Sebelumnya, Syarkawi memang terkesan "belum puas" dengan sanksi yang diberikan terhadap Yamaha dan Honda. Sanksi Rp25 miliar belum sebanding dengan keuntungan yang diperoleh kedua pabrikan otomotif raksasa tersebut. Namun, sanksi tersebut ternyata sudah maksimal dalam aturan.
"Makanya, kita meminta ke Baleg DPR RI untuk merevisi UU terkait sehingga KPPU bisa mendenda lebih dari itu (Rp25 miliar)," ucapnya.
Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR RI Eka Sastra mengakui selain penguatan kewenangan KPPU, revisi UU Persaingan Usaha juga menggodok besaran denda bagi para pelaku usaha yang melakukan praktik kartel.
"Denda Rp25 miliar yang berlaku sekarang memang hanya akan membuat para kartel tertawa karena mereka dapat keuntungan yang jauh lebih besar," ucapnya.
Eka menjelaskan terdapat dua opsi denda bagi para kartel yang sedang digodok dalam revisi UU Persaingan Usaha. Opsi pertama, besaran denda diperbesar, tapi dipatok maksimal Rp1 triliun. Opsi kedua, besaran dendanya tidak terbatas bergantung keuntungan yang diperoleh dari perbuatannya dalam praktik usaha tidak sehat.
"Besaran denda itu masih diperdebatkan," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo