PT Freeport Indonesia dinilai harus lebih mengedepankan musyawarah dengan membuka ruang dialog dalam menyelesaikan perbedaan pendapat dengan pemerintah Indonesia agar diperoleh solusi saling menguntungkan bagi kedua pihak.
"Freeport sebaiknya menempuh jalur musyawarah, jangan langsung mengancam dengan membawa persoalan ini ke mahkamah arbitrase internasional. Semuanya bisa diselesaikan dengan perundingan yang 'win-win solution," kata Dewan Pembina DPP Hanura, Djafar Badjeber, di Jakarta, Sabtu (25/2/2017).
Menurut Djafar, Freeport yang sudah malang melintang mengelola tambang di Mimika Papua seharusnya sudah paham betul dan mengetahui cara-cara yang elok dalam bernegosiasi dengan Indonesia.
"Mereka (Freeport) harus tunduk dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kalaupun selanjutnya ada perbedaan pandangan peralihan status dari Kontrak Karya (KK) dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) seharusnya dapat diselesaikan dengan musyawarah sehingga tidak mengorbankan masyarakat Papua," kata tegasnya.
Ia menjelaskan, Freeport yang sudah banyak memperoleh keuntungan dari bumi Cendrawasih sejak 50 tahun lalu itu, seharusnya mematuhi setiap peraturan yang diterbitkan pemerintah Indonesia.
"Sudah jelas dalam UU bahwa Freeport diwajibkan membangun smelter, namun tidak dilakukan. Itu namanya wanprestasi. Mereka sudah kenyang meneksploitasi dan eksporasi, namun ketika status IUPK diwajibkan divestasi saham ya...harus diikuti. Indonesia itu negara hukum," ujarnya.
Djafar yang juga mantan anggota MPR-RI periode 1987-1992 itu menambahkan, kalaupun dalam perjalanannya Freeport tetap menempuh jalur arbitrase, Pemerintah Indonesia harus tetap siap menghadapinya.
"Pemerintah punya alasan yang kuat mengembalikan penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam di Papua kepada Indonesia, untuk kemakmuran rakyat Papua," kata Djafar.
Ia pun berpendapat jika Freeport kelak dikelola sendiri oleh Indonesia, tetap harus mendahulukan kepentingan masyarakat Papua, bisa melalui BUMN maupun dengan menggandeng investor swasta dan asing.
"Kita punya empat BUMN Pertambangan (Inalum, Antam, Bukit Asam, Timah) yang siap bersama-sama mengelola Freeport. Bisa juga BUMN bermitra dengan investor asing misalnya dengan Arab Saudi, yang belakangan gencar menanamkan modal di beberapa sektor ekonomi di Indonesia.
"Yang penting dalam pengelolaan Freeport, pemerintah mampu mengakselerasi tingkat kesejahteraan orang-orang Papua khususnya, dan Indonesia umumnya," tegas Djafar.
Selama ini ujar Djafar, meskipun Freeport sudah ada di Indonesia sejak tahun 1967 namun tidak diketahui berapa besar sesungguhnya keuntungan perusahaan.
Setoran dividen Freeport Indonesia kepada APBN sebesar Rp7 triliun per tahun, lebih kecil dibanding dividen BUMN Telekomunikasi, PT Telkom Indonesia Tbk yang mencapai sekitar Rp9,2 triliun per tahun.
Demikian juga dari sisi kapitalisasi pasar (market capitalization), saham Freeport McMoran induk usaha PT Freeport Indonesia saat ini sekitar Rp257,18 triliun, jauh lebih kecil dari kapitalisasi pasar Telkom yang mencapai Rp391 triliun, kapitalisasi pasar saham PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Rp291 triliun dan kapitalisasi pasar saham PT Bank Mandiri Tbk mencapai Rp258 triliun. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman