Panitia Seleksi calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Pansel DK OJK) telah menetapkan 35 nama lolos seleksi tahap II dan mengikuti seleksi tahap selanjut.? Sebelumnya ada 107 nama yang masuk dalam seleksi tahap I.
Ketua Pansel DK OJK Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pada tahap II kriteria yang dinilai tim Pansel kepada para calon berdasarkan tiga kriteria. Pertama berdasarkan pengalaman, keilmuan, dan keahlian yang memadai.
"Yang kedua, adalah makalah yang ditulis oleh calon untuk menilai kompetensi serta visi misi calon tersebut terhadap posisi yang dilamar," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (1/3/2017).
Kemudian tahapan ketiga, lanjut dia, mengenai rekam jejak yang mencakup masukan dari masyarakat dan informasi serta data yang berasal dari lembaga-lembaga yang berwenang.
Dalam rekam jejak, Pansel DK OJK menilai para calon melalui 10 tahapan yang meliputi:
1. Catatan mengenai hasil fit and proper test di sektor industri jasa keuangan yang berasal dari OJK atau Bapepam-LK serta Bank Indonesia.
2. Catatan mengenai pelanggaran kode etik profesi.
3. Catatan mengenai proses penyidikan oleh lembaga yang berwenang seperti Ditjen Pajak, KPK, Polri. dan lembaga penyidik lainnya.
4. Catatan mengenai laporan masyarakat kepada KPK mengenai indikasi perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang telah diversifikasi.
5. Catatan oleh KPK mengenai pemenuhan kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN).
6. Hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
7. Catatan mengenai daftar kredit macet.
8. Catatan mengenai pelanggaran di bidang jasa keuangan.
9. Catatan mengenai pelanggaran sesuai infomrasi Inspektorat Jenderal Kementerian dan Lembaga terkait kalau calon berasal dari PNS.
10. Catatan mengenai keterkaitan peserta dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, lanjut Sri Mulyani, sumber informasi yang digunakan Pansel DK OJK meliputi data dan dokumen yang diunggah oleh peserta sendiri pada saat melakukan aplikasi saat mengikuti proses ini.
"Misalnya daftar riwayat hidup, SKCK, tanda terima LHKPN, SPT, dan sumber-sumber informasi lain yang diunggah peserta," tutur Sri Mulyani.
Kedua, sumber informasi juga berasal dari data dan informasi dari lembaga berwenang seperti PPATK mengenai detil analisis transaksi, KPK, BI, OJK, Inspektorat Kementerian/ Lembaga terkait.
"Lalu informasi juga berasal dari masukan masyarakat dari saluran yang disediakan oleh pansel. Pansel sudah meminta kepada publik atas masukan melalui email, whatsapp resmi pansel, dan masukan masy bisa melalui surat dan dokumen tertulis yang dikirim kepada kantor pansel di gedung Kementerian Keuangan," tutup Sri Mulyani.
Dan kami juga mendapatkan data dan informasi dari sumber-sumber lain. banyak masy tanyakan gimana penilaiannya. Penilaian dilakukan dengan melihat seluruh aspek, sebagaimana disebut tadi soal pengalaman keilmuan, makalah, dan rekam jejak sepuluh tadi. Penilaian dilakukan secara menyeluruh dengan perhatikan pilihan jabatan yang disampaikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Sucipto
Tag Terkait: