Kisruh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melawan dua korporasi besar yakni Yamaha-Honda yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran karena telah menetapkan harga motor matic yang kelewat tinggi, membuat pihak DPR angkat bicara. Diketahui, KPPU memutus Yamaha-Honda bersalah serta diberikan denda sebesar Rp25 miliar. Denda itu merujuk pada aturan dalam UU No 5 Tahun 1999. Besaran denda tersebut dinilai masih terlalu kecil, jika melihat keuntungan yang didapat oleh dua pabrikan Jepang tersebut yang nilainya bisa mencapai ratusan triliun rupiah per tahunnya.?
Menanggapi hal tersebut, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa pihaknya masih menggodok rumusan besaran denda dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dia menjelaskan, progres RUU itu sudah memasuki tahap harmonisasi.
?Sekarang tengah dirumuskan, apakah denda itu berdasarkan omset atau tidak. Makanya kita mau mendengarkan masukan dari pelaku usaha,? kata Misbakhun dalam sesi diskusi di Media Center DPR dengan tema ?Berantas Kartel, Perlukah KPPU Diperkuat??, Selasa, (7/3/2017).
Politikus Partai Golkar ini menyebut besarannya bisa saja mencapai 30 persen dari total omset yang didapat oleh sebuah perusahaan jika kedapatan melakukan pelanggaran. Anggota Komisi XI DPR ini juga menyorot kasus Microsoft yang pernah didenda sebesar Rp14 triliun, namun jumlah denda itu dinilai jauh lebih kecil dibanding aset yang dimiliki perusahaan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Dewi Ispurwanti
Tag Terkait: