Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ahok Tak Disebut dalam Dakwaan Kasus Megakorupsi E-KTP

        Ahok Tak Disebut dalam Dakwaan Kasus Megakorupsi E-KTP Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Nama Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak disebut dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) dalam sidang perdana kasus megakorupsi E-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jakarta, Kamis (9/3/2017).

        Dalam sidang tersebut, jaksa KPK mendakwa beberapa nama yang diduga menerima aliran dana proyek e-KTP.

        "Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan para terdakwa juga memperkaya orang lain dan korporasi," ucap jaksa KPK.

        Sebelumnya, Ahok mengatakan dirinya tidak ikut dalam pengesahan proyek e-KTP di Komisi II DPR RI. Ia menyatakan dirinya sudah keluar dari DPR karena menjadi Calon Wakil Gubernur DKI mendampingi Joko Widodo. Ia menegaskan tidak pernah ikut dalam pembagian duit di proyek e-KTP.

        "Waktu kasus ini saya sudah keluar. APBN-P 2012 saya sudah keluar. Karena gue enggak pernah terima duit dari dulu dan kamu kalau lihat berita, rekaman yang ada di DPR, saya paling keras. Malah saya katakan, kita enggak perlu bikin e-KTP sendiri," pungkasnya.

        Adapun, nama-nama besar yang disebut dalam surat dakwaan, yaitu

        1. Gamawan Fauzi US$4,5 juta dan Rp50 juta
        2. Diah Anggraini US$2,7 juta dan Rp22,5 juta
        3. Drajat Wisnu Setyawan US$615 ribu dan Rp25 juta
        4. Enam orang anggota panitia lelang masing-masing US$50 ribu
        5. Husni Fahmi US$150 ribu dan Rp30 juta
        6. Anas Urbaningrum US$5,5 juta
        7. Melchias Markus Mekeng US$1,4 juta
        8. Olly Dondokambey US$1,2 juta
        9. Tamsil Linrung US$700 ribu
        10. Mirwan Amir US$1,2 juta
        11. Arief Wibowo US$108 ribu
        12. Chairuman Harahap US$584 ribu dan Rp26 miliar
        13. Ganjar Pranowo US$520 ribu
        14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR US$1,047 juta
        15. Mustoko Weni US$408 ribu
        16. Ignatius Mulyono US$258 ribu
        17. Taufik Effendi US$103 ribu
        18. Teguh Djuwarno US$167 ribu
        19. Miryam S Haryani US$23 ribu
        20. Rindoko, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR masing-masing US$37 ribu
        21. Markus Nari Rp4 miliar dan US$13 ribu
        22. Yasonna Laoly US$84 ribu
        23. Khatibul Umam Wiranu US$400 ribu
        24. Mohammad Jafar Hafsah US$100 ribu
        25. Ade Komarudin US$100 ribu
        26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing Rp1 miliar
        27. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp2 miliar
        28. Marzuki Alie Rp20 miliar
        29. Johanes Marliem US$14,880 juta dan Rp25.242.546.892
        30. 37 anggota Komisi II lainnya seluruhnya berjumlah US$556 ribu masing-masing mendapatkan uang berkisar antara US$13 ribu sampai dengan US$18 ribu
        31. Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing Rp60 juta
        32. Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp137.989.835.260
        33. Perum PNRI Rp107.710.849.102
        34. PT Sandipala Artha Putra Rp145.851.156.022
        35. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp148.863.947.122
        36. PT LEN Industri Rp20.925.163.862
        37. PT Sucofindo Rp8.231.289.362
        38. PT Quadra Solution Rp127.320.213.798,36

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cahyo Prayogo
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: