Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Angkot Makassar Siap Bersaing dengan Taksi Online, Jika..

        Angkot Makassar Siap Bersaing dengan Taksi Online, Jika.. Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
        Warta Ekonomi, Makassar -

        Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Makassar Sainal Abidin menyatakan angkutan umum alias angkutan kota (angkot) siap bersaing dengan taksi online. Namun, persaingan mesti dilakukan secara sehat dengan syarat taksi online wajib memenuhi 11 poin revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

        Menurut Sainal, pihaknya akan menerima keberadaan taksi online bila revisi regulasi yang mengatur angkutan online dijalankan dengan baik.

        "Kalau persaingan dilakukan secara sehat, tentunya kami siap (bersaing dan menerima keberadaan angkutan online) karena itu semua untuk kebaikan di bidang transportasi publik. Karenanya, 11 poin revisi itu harus dipenuhi dan diawasi dalam prosesnya," kata Sainal saat dikonfirmasi Warta Ekonomi di Makassar, Jumat (10/3/2017).

        Revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 telah memasuki tahapan uji publik. Tahapan untuk penyempurnaan revisi regulasi angkutan online itu dilakukan kali kedua di Kota Makassar, Jumat, 10 Maret. Uji publik peraturan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pudji Hartanto. Acara itu juga diikuti pelbagai pihak terkait, mulai dari organda, perwakilan angkutan online, kepolisian, LSM, hingga akademisi.

        Menurut Sainal, bila revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 disepakati maka kekhawatiran perihal persaingan harga tidak sehat dapat diminimalisir. Praktik curang berupa predatory pricing diyakininya sulit dilakukan lantaran adanya ketentuan mengenai tarif, baik itu ambang atas maupun ambang bawah. Selanjutnya, permasalahan kuota taksi online yang semakin menjamur juga akan teratasi karena adanya aturan pembatasan.

        Dalam sesi uji publik, Sainal menuturkan pihaknya memberikan berbagai masukan kepada Kemenhub. Salah satunya yang sangat krusial yakni perlunya pengawasan dari pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat perihal keberadaan taksi online. Menurutnya, pengawasan untuk penegakan aturan tidak akan maksimal jika dilakukan dari pusat mengingat objek pengawasan berada di daerah.

        Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto menerangkan uji publik yang digelar di Makassar ditujukan untuk memperoleh masukan demi penyempurnaan Permenhub Nomor 32 Tahun 2016.

        "Dalam acara ini kita mengharapkan adanya masukan-masukan dan tentunya berujung pada persamaan persepi dari seluruh pihak. Kita bahas bersama terkait keberadaan angkutan online," kata dia.

        Pudji mengharapkan masukan yang bersifat konstruktif dalam upaya penyempurnaan regulasi angkutan online. Menurut dia, sesuai arahan Menteri Perhubungan (Menhub), Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 akan disempurnakan untuk mengakomodir adanya angkutan online. Angkutan online akan masuk kateori angkutan sewa khusus. Kemenhub juga menggagas logo khusus bagi angkutan online yang wajib digunakan sebagai bukti legal keberadaannya.

        Dalam revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016, terdapat 11 poin yang menjadi pokok pembahasan di antaranya meliputi jenis angkutan, ukuran CC kendaraan, tarif, kuota armada, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala atau KIR, pool, bengkel, pajak, akses dashboard, dan sanksi.

        "Misalnya, soal jumlah armada taksi online yang belum diatur, ya mesti diatur.? Itu kan untuk kepentingan pihak perusahaan maupun pengemudi," ucap mantan Kepala Polda Sulselbar itu.

        Mengenai kuota angkutan online, Kemenhub memberikan kewenangan kepada gubernur sesuai rencana kebutuhan kendaraan orang dengan menggunakan angkutan sewa khusus dalam jangka lima tahun. Rencana kebutuhan mengenai angkutan online tersebut akan terus dievaluasi secara berkala setiap tahunnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tri Yari Kurniawan
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: