Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bank Indonesia Deteksi Keberadaan Money Changer Liar di Sulsel

        Bank Indonesia Deteksi Keberadaan Money Changer Liar di Sulsel Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
        Warta Ekonomi, Makassar -

        Bank Indonesia (BI) mendeteksi keberadaan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) alias money changer liar di Sulawesi Selatan. Terhitung Maret ini, setidaknya ada satu temuan kegiatan usaha yang melanggar Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016. Temuan tersebut berupa usaha penjualan pulsa dan telepon seluler yang juga melayani penukaran uang asing di Kota Palopo.

        Kepala Kantor Perwakilan BI Sulsel Wiwiek Sisto Widayat mengungkapkan pihaknya belum mengambil langkah tegas perihal temuan tersebut lantaran penerapan atas regulasi tersebut baru berlaku setelah tujuh April mendatang. Untuk saat ini, pihaknya berfokus melakukan sosialisasi ke KUPVA BB, terutama money changer. Di luar itu, pihaknya juga menyosialisasikan ke biro agen perjalanan dan sejumlah toko maupun pusat perdagangan.

        "Iya ada ditemukan kegiatan usaha jualan pulsa dan handphone sekaligus melayani penukaran uang asing. Itu enggak benar (karena tidak memiliki izin dari BI). Kami akan hentikan operasionalnya," tegas Wiwiek seusai acara Sosialisasi Tugas dan Peran BI di Sekolah Polisi Negara (SPN) Batua, Kota Makassar, Selasa (14/3/2017).

        Menurut Wiwiek, tindak lanjut atas temuan money changer liar di Palopo berupa upaya supervisi sekaligus sosialisasi kepada pemilik usaha. Mungkin saja, kata dia, pemilik usaha tersebut belum mengetahui dan memahami aturan terkait kewajiban perizinan KUPVA BB ke BI. Bila tetap melanjutkan usaha ilegal itu, pihaknya akan melayangkan surat teguran. Jika masih bandel maka BI bersama Polri dan PPATK bisa melakukan upaya hukum.

        Sejauh ini, Wiwiek mengaku BI terus melakukan monitoring sekaligus inventarisasi keberadaan money changer di Sulsel. Setelah di Palopo, pihaknya bergerak ke Luwu Timur dan Toraja untuk melakukan deteksi dini keberadaan money changer liar. Luwu Timur diwaspadai mengingat adanya perusahaan tambang besar yang beroperasi. Adapun, Toraja dikenal sebagai kota wisata yang kerap didatangi turis.

        Wiwiek menegaskan bahwa di Sulsel baru empat money changer yang mengantongi izin BI. Rinciannya yakni PT Haji La Tunrung, PT Marazavalas, PT Diana Valas, dan PT Primanusa Davalas. Selain itu, terdapat satu money changer berkantor pusat di luar Sulsel, tapi beroperasi di wilayahnya yakni PT Bali Maspintjara. Informasi terakhir, diakuinya ada dua money changer yang tengah melakukan pengurusan perizinan.

        Menurut Wiwiek, satu dari dua money changer yang mengajukan perizinan itu sebenarnya sudah pernah beroperasi di Sulsel. Tapi, setahun terakhir ini tidak aktif dan baru kembali mengajukan izin operasional. "Jadi nantinya akan ada enam money changer di Sulsel ditambah satu money changer dari Bali yang memiliki cabang di Sulsel," urai dia.

        Getolnya BI melakukan sosialisasi perihal perizinan money changer, menurut Wiwiek, dilakukan untuk memudahkan pengawasan sebagai upaya antisipasi kejahatan perbankan. Disebutnya, banyak money changer di Indonesia yang ditengarai disalahgunakan oleh pengelolanya untuk melakukan penipuan dan pencucian uang alias money laundring.

        Inspektur Pengawas Daerah Polda Sulsel Kombes Lukas Arry Dwiko Utomo menyatakan pihaknya siap membantu BI untuk melakukan penertiban atas money changer liar. Terlebih, sudah ada kerja sama antara BI, Polri, BNN, dan PPATK perihal penertiban KUPVA BB alias money changer liar. Di samping itu, pihaknya berfokus pada pencegahan dan penindakan kejahatan perbankan lainnya, seperti penipuan bermodus kredit fiktif.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tri Yari Kurniawan
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: