Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Facebook dan YouTube Didesak Hentikan Konten Berbahaya

        Facebook dan YouTube Didesak Hentikan Konten Berbahaya Kredit Foto: Agus Aryanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        YouTube dan Facebook didesak untuk segera melakukan antisipasi dan penghentian penayangan konten berbahaya?seperti livestreaming?adegan bunuh diri.

        Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyayangkan platform Facebook sudah membiarkan adanya konten live adegan bunuh diri yang dilakukan seorang pria.

        "Tayangan live bunuh diri yang ditayangkan Facebook luar biasa mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan menunjukan platform media sosial tersebut kurang tanggap dalam merespons tersebarnya pesan-pesan berbahaya melalui platform mereka," kata?Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (18/3/2017).

        Yadi Hendriana mengatakan IJTI juga menyayangkan karena konten itu juga diunggah sejumlah orang di YouTube dan pengelola platform tersebut tidak kunjung memblokirnya sehingga rekaman pesan dan adegan bunuh diri semakin menyebar seperti virus.

        "Maaf, ini berbahaya. Pengelola platform media sosial harus punya tanggungjawab terhadap konten-konten gila seperti ini," tambahnya.

        Ia mengatakan hal tersebut?semakin memperpanjang daftar kasus untuk mempertanyakan tanggung jawab penyelenggara platform media sosial dalam pemuatan konten-konten berbahaya dan juga informasi serta berita palsu.

        IJTI memandang peristiwa ini harus menjadi dasar bagi para pembuat kebijakan dalam hal ini pemerintah untuk membuat aturan yang jelas mengenai tanggung jawab penyedia platform media sosial seperti Facebook dan YouTube.

        "IJTI meminta pemerintah untuk segera membuat dan menerapkan regulasi yang mampu membuat para penyelenggara platform media sosial lebih peduli terhadap konten bermasalah dan berbahaya yang diunggah ke platform mereka. Perlu ada ancaman sanksi denda yang berat sehingga mereka tidak abai," tegasnya.

        Disampaikan, IJTI juga memandang semua media mainstream memiliki tanggungjawab sesuai dengan kode etik dan regulasi yang berlaku. Konten-konten berbahaya tidak layak untuk diberitakan atau disiarkan secara luas karena dampaknya akan membuat keresahan.

        "Kami juga meminta kepada media mainstream untuk tidak ikut-ikutan menyebarkan berita ini karena bisa viral dan membuat publik penasaran akan penasaran membuka akses video ini. Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik menyatakan wartawan tak menyiarkan berita yang sadis, yaitu berita yang mengarah pada perbuatan yang kejam dan tak mengenal belas kasihan dari seseorang termasuk kepada dirinya sendiri. Hal yg sama juga tertuang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cahyo Prayogo
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: