Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan asuransi kepada seluruh nelayan di Indonesia sesuai dengan amanat undang-undang, kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, di Kolaka, Selasa (21/3/2017).
Menurut Susi, kebijakan pemberian asuransi bagi nelayan ini dilakukan untuk melindungi para nelayan menjalankan aktivitas di laut dan di darat.
"Sekarang nelayan bisa mendaftar dengan sistem online menjadi peserta asuransi," katanya lagi.
Susi juga menjelaskan nelayan yang sudah menjadi peserta asuransi ini tidak dipungut biaya karena pemerintah sudah menjamin melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Besaran asuransi nelayan yang diterima saat mengalami kecelakaan baik di laut maupun di darat, kata Susi, bervariasi seperti meninggal dunia di laut mendapatkan santunan mencapai Rp200 juta.
Begitu juga dengan kecelakaan di darat hingga meninggal bagi nelayan mendapat santunan sebesar Rp160 juta, cacat tetap Rp100 juta, sementara biaya pengobatan bagi nelayan yang sakit mendapatkan santunan Rp20 juta.
"Asuransi ini bukan BPJS, tapi asuransi khusus nelayan," ujar Susi pula.
Asuransi nelayan yang ditanggung pemerintah ini, kata dia lagi, untuk melindungi para nelayan dalam mencari nafkah bagi keluarga, bahkan Presiden Joko Widodo memberikan apresiasi program asuransi nelayan dari KKP ini.
"Kami berharap agar semua nelayan di Indonesia bisa terdaftar dalam asuransi ini, karena tidak memberatkan," kata Menteri Susi pula.
Namun menurut Susi, asuransi nelayan ini tidak bisa diberikan kepada nelayan yang suka merusak terumbu karang dengan cara melakukan pengeboman ikan. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil