Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nelayan Diminta Tingkatkan Kewaspadaan saat Melaut

Nelayan Diminta Tingkatkan Kewaspadaan saat Melaut Kredit Foto: Antara/Rahmad
Warta Ekonomi, Jakarta -

Saat ini cuaca ekstrim siklon tropis FINA diprediksi masih terus berlangsung di kawasan Indonesia Timur, sehingga para nelayan diminta untuk tingkatkan kewaspadaan dan prioritaskan keselamatan saat melaut.

Diharapkan, para nelayan serta pemilik kapal dapat mematuhi standar operasional kapal perikanan atau tidak melaut dalam beberapa waktu hingga cuaca kembali normal.

Baca Juga: Menteri PPPA Tegaskan Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama

“Seperti kita tahu, BMKG telah mengeluarkan peringatan dini tentang potensi cuaca ekstrem berupa hujan lebat disertai angin kencang yang mengakibatkan gelombang tinggi di kawasan Laut Arafuru,” ucap Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Lotharia Latif, dikutip dari siaran pers KKP, Rabu (26/11).

Latif juga meminta jajarannya, para syahbandar di pelabuhan perikanan untuk tidak mengeluarkan persetujuan berlayar apabila cuaca masih belum kembali normal

“Risiko melaut sangat tinggi, sehingga untuk mencegah kecelakaan para nelayan diimbau untuk tidak melaut beberapa saat demi keselamatan bersama,” imbuhnya.

Pihaknya mengajak seluruh pelaku usaha dan nelayan untuk meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak, tidak hanya petugas di pelabuhan perikanan, namun juga BMKG untuk terus memantau kondisi cuaca.

Baca Juga: Perempuan dan Anak Kelompok Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045

Selain itu, Latif juga terus mengingatkan pemilik kapal agar menjamin perlindungan sosial untuk awak kapal perikanan melalui asuransi ketenagakerjaan yang sifatnya wajib dimiliki seluruh pekerja di atas kapal perikanan.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan berbagai jaminan sosial harus diberikan kepada masyarakat kelautan dan perikanan. Hal ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: