Pengamat: Lucu, Pemerintah Revisi Pembatasan Transportasi Online
Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai pembatasan transportasi berbasis digital yang diatur dalam Peraturan Menteri (PM) 32 tahun 2016 seperti memaksakan kehendak bagi konsumen. Menurutnya dengan peraturan tersebut membuat masyarakat menggunakan angkutan sewa yang tidak terjangkau.
"Kalau saya lihat coba dari kepentingan pengguna, karena soal ojek contohnya pemerintah enggak jelas buat regulasi. Pemerintah kan bisa intervensi buat regulasi," kata Azas dalam diskusi bertajuk "Taksi dan Ojek Berbasis Aplikasi, Bagaimana Nasibmu Nanti?" di Hotel Mercure, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, Selasa (22/3/2017).
Azas menganggap pemerintah setengah-setengah menerapkan PM 32 tahun 2016. "Seharusnya dari dulu pemerintah menerapkan aturan ini," terang Azas. Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini mengatakan yang diperhatikan sebaiknya pemberian tip yang diminta sopir secara paksa.
"Ini jelas merugikan konsumen, kalau sopir itu tidak bilang kan bisa saya kasih. Nah itu yang harus diperhatikan," kata dia.
Lebih jauh Azas menegaskan regulasi tersebut seharusnya ditiadakan mengingat keberadaan angkutan umum makin amburadul. "Masa di kota metropolitan ada odong-odong? Seharusnya angkutan umum bisa tegas. Pemerintah pun juga harus tegas dalam hal ini. Nah regulasi kan harus seimbang," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Dewi Ispurwanti
Tag Terkait: