Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DJP Perkuat Komitmen dengan Otoritas Pajak Jepang

        DJP Perkuat Komitmen dengan Otoritas Pajak Jepang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperkuat komitmen dalam bidang perpajakan dengan otoritas pajak Jepang (National Tax Agency) menjelang pelaksanaan pertukaran informasi pada 2018.

        Keterangan pers Ditjen Pajak yang diterima di Jakarta, Kamis (23/3/2017), menyebutkan komitmen itu ditandai melalui pertemuan antara Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol dengan Deputy Commissioner NTA Takeshi Kurihara.

        Pertemuan yang berlangsung di Tokyo itu, antara lain membicarakan kesiapan kedua negara dalam mengadopsi standar pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information/AEOI) dan standar anti penghindaran pajak (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS).

        Dalam kesempatan ini, NTA menyampaikan apresiasi kepada Ditjen Pajak yang saat ini telah merespon permintaan pertukaran informasi dari pihak NTA dengan lebih cepat.

        Selain membahas isu penerapan standar AEOI dan strategi anti-BEPS, Ditjen Pajak dan NTA juga membahas efektivitas bantuan teknis yang diberikan NTA dalam bidang pengembangan kapasitas pegawai Ditjen Pajak.

        Pihak NTA menyatakan kesediaan untuk membantu pengembangan kapasitas pegawai agar mampu melaksanakan tugas lebih efektif, terutama dengan meningkatnya volume transaksi lintas negara dan bentuk "tax planning" yang semakin rumit.

        Pada akhir pertemuan, Ditjen Pajak dan NTA melakukan pertukaran Memorandum of Cooperation sebagai penegasan komitmen untuk meningkatkan kerjasama dalam menghadapi masalah penghindaran pajak internasional.

        Setelah pertemuan dengan NTA, delegasi Ditjen Pajak mengadakan pertemuan dengan komunitas bisnis Jepang untuk melakukan diseminasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 tahun 2016 yang terkait kewajiban penyelenggaraan dokumen transfer pricing.

        Diseminasi ini dihadiri lebih dari 100 pembayar pajak korporasi besar di Jepang beserta perwakilan kantor akuntan dan konsultan pajak untuk mengetahui tentang pelaksanaan dokumentasi transfer pricing di Indonesia.

        Penyelenggaraan transfer pricing ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam rangka mencegah penghindaran pajak melalui penyalahgunaan transaksi pihak berelasi. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Bagikan Artikel: