Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

'Penebusan Dosa Kolektif,' Gibran Rakabuming Diminta Berhenti Menjadi Wakilnya Prabowo

'Penebusan Dosa Kolektif,' Gibran Rakabuming Diminta Berhenti Menjadi Wakilnya Prabowo Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana kembali melontarkan kritik keras terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, persoalan bukan lagi soal layak atau tidak politikus itu diberhentikan dari jabatannya, melainkan apakah sejak awal dia itu memang pantas menjadi calon wakil presiden dari Prabowo Subianto.

Denny menyebut terdapat sejumlah alasan mendasar mengapa posisi wakil presiden tidak pantas dimiliki oleh Gibran. Menurutnya, Anak Eks Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tidak memenuhi prinsip kepemimpinan yang ideal.

Baca Juga: Spontan Malah Jadi Masalah, Prabowo Diminta Jangan Banyak-banyak Pidato Tanpa Naskah

"Jangankan dipecat dari jabatan Wakil Presiden. Gibran sejak awal tidak layak menjadi calon wakil presiden. Jangankan calon wakil presiden, kapasitas-intelektualnya bahkan patut dipertanyakan ketika maju sebagai calon Wali Kota Solo," ungkap Denny, dikutip Senin (3/8/2026).

Alasan pertama yang disorotinya adalah persoalan kapasitas. Kemampuan Gibran menurutnya sudah menjadi bahan pertanyaan bahkan sejak mengikuti kontestasi Pilkada Solo. Denny mengatakan, standar kepemimpinan nasional semestinya dibangun berdasarkan kompetensi dan integritas, bukan semata-mata popularitas maupun peluang elektoral.

Alasan kedua berkaitan dengan proses politik yang mengantarkan politikus muda tersebut maju pada Pilpres 2024. Denny menilai prinsip meritokrasi telah terabaikan setelah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu diketahui mengubah syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

Ia menyebut putusan tersebut menjadi salah satu keputusan paling kontroversial dalam sejarah ketatanegaraan tanah air karena membuka jalan bagi politikus terkait yang saat itu belum memenuhi batas usia normal pencalonan.

Selain itu, Denny juga kembali menyinggung dugaan campur tangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Gibran telah memanfaatkan cawe-cawe ayah dan pamannya untuk menjadi kontestan pemilu, dan untuk menang," ujarnya.

Alasan ketiga menyangkut kualitas demokrasi. Denny menilai kontestasi politik telah mengalami kemunduran karena faktor kapasitas dan moralitas kandidat tidak lagi menjadi pertimbangan utama.

"Dalam pemilu yang dikorupsi (electoral corruption), modal untuk menang bukan lagi kapasitas-intelektual dan integritas-moral. Modalnya cukup satu: unggul secara elektoral, bagaimanapun caranya, apa pun strateginya," jelasnya.

Denny atas sejumlah hal tersebut menegaskan dirinya tetap berpendapat bahwa politikus itu tidak seharusnya menduduki jabatan Wakil Presiden.

"Memberhentikan Gibran sebagai wakil presiden bukan hanya perlu, tetapi harus. Sebagai penebusan dosa kolektif bangsa yang kita lakukan bersama-sama," tegasnya.

Baca Juga: Sudah Tak Ada Lagi Opsi Jalan Keluar Mudah dalam Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Satu Demi Satu...

Meski kritik yang disampaikan mantan menteri ini terbilang tajam, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar