Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hipmi: UMKM Itu Benteng Perekonomian Indonesia

        Hipmi: UMKM Itu Benteng Perekonomian Indonesia Kredit Foto: Ning Rahayu
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bahlil Lahadalia mengatakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) adalah benteng pertahanan bagi perekonomian Indonesia.

        Untuk itu, Hipmi menilai bahwa sudah saatnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dikuatkan perannya dalam penyelenggaraan praktik usaha yang sehat di Indonesia guna melindungi bisnis yang dilakoni oleh pelaku UMKM.

        Bahlil mengatakan praktik konglomerasi di Indonesia akan?memperkuat praktik?monopoli yang semakin?masif. Hal tersebut dikarenakan usaha-usaha besar menguasai praktik usaha mulai dari hulu sampai dengan hilir. Akibatnya, kegiatan usaha UMKM akan tersisih?karena tidak mampu bersaing dengan pelaku konglomerasi.

        "Tidak usah jauh-jauh, lihat saja perusahaan-perusahaan Jepang di Cikarang sana. Di sekelilingnya langsung tumbuh UKM-UKM bonafid, pemiliknya beda-beda. Mereka kompak menjadi pemasok. Kalau di Indonesia, konglomerasi dan industri dikuasai dari A sampai Z," kata Bahlil di Jakarta, Jumat (24/3/2017).

        Sebagaimana diketahui, sebagian pelaku usaha besar berencana untuk mengajukan uji materi atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

        Tugas KPPU yang digugat pengusaha yaitu meliputi penilaian terhadap perjanjian dan kegiatan usaha atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

        Selain itu, poin yang digugat adalah kewenangan KPPU untuk melakukan penilaian terhadap ada atau tidaknya penyalahgunaan posisi dominan yang mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

        Kemudian tugas KPPU untuk mengambil tindakan sesuai wewenangnya, memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli, hingga menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan UU tentang Larangan Monopoli dan persaingan Usaha Tidak Sehat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ning Rahayu
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: