Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jawa Tengah berharap pihak angkutan umum berbasis "online" menaati kesepakatan yang telah dibangun dengan pengelola angkutan umum konvensional.
"Beberapa waktu lalu kami sudah melakukan rapat yaitu antara pengelola angkutan umum konvensional dengan berbasis 'online', ada beberapa kesepakatan yang telah diambil," kata Wakil Ketua Organda Jateng Bidang Organisasi Dedi Sudiardi di Semarang, Minggu (26/3/2017).
Beberapa kesepakatan yang telah terbangun, seperti halnya angkutan umum konvensional, untuk angkutan umum berbasis "online" harus berbadan hukum. Selain itu, angkutan umum "online" juga harus mengikuti uji KIR.
Syarat lain yang harus disepakati oleh angkutan umum "online" adalah pengemudi harus bersertifikat atau memiliki SIM umum, selain itu juga harus mengikuti peraturan tarif batas atas dan batas bawah.
"Dengan penerapan tarif ini mereka tidak bisa seenaknya memberikan tarif ke konsumen, karena hanya akan menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat," katanya.
Dedi mengatakan syarat yang tidak kalah penting harus dipenuhi oleh pelaku bisnis angkutan umum berbasis "online" adalah memiliki garasi bersama.
Dengan begitu, ketika ada komplain dari konsumen, konsumen tahu ke mana mereka harus menuju.
"Secara umum jika syarat-syarat tersebut berlaku dengan baik maka tidak akan ada satu pihak pun yang banting harga, karena ini hanya akan merugikan pelaku usaha," katanya.
Selain itu, katanya, dengan adanya kesepakatan tersebut tidak ada lagi keluhan yang muncul dari pengemudi angkutan umum konvensional mengenai penurunan pendapatan yang signifikan.
"Di satu sisi masing-masing pihak tidak ada beban dan di sisi lain karena semuanya sudah setara maka persaingan bisnis akan menjadi sehat," katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: