Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DJP Siap Terapkan Sanksi ke Penunggak Pajak

        DJP Siap Terapkan Sanksi ke Penunggak Pajak Kredit Foto: Andi Aliev
        Warta Ekonomi, Balikpapan -

        Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara memberikan target kepada setiap KPP di kabupaten/kota untuk dapat menindak dua penunggak pajak. Pihaknya terus meminta WP yang belum mengikuti program tax amnesty untuk segera melapor sebelum tanggal?31 Maret.

        Kepala Kantor Wilayah DJP Kaltimra Samon Jaya mengakui bahwa hingga kini memang belum terdapat WP yang dikenakan sanksi penyanderaan (gizjeling). DJP, katanya, telah mengantongi sejumlah data WP yang dinilai memiliki tunggakan pajak namun belum juga melakukan pelaporan TA.

        "Kita sudah ada datanya itu yang menunggak pajak dari semua sektor di Kaltimra. Targetnya masing-masing KPP ada dua wajib pajak yang di-gijzeling,"?katanya?usai menerima Laporan SPT dari Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin bersama jajaran Polda Kaltim di Kanwil DJP Kaltim di Balikpapan, Rabu (29/3/2017).

        Samon mengatakan DJP Kaltimra mencatat ada 11.350 atau 3,23% wajib pajak pribadi yang ikut tax amnesty dari 350.665 WP pribadi. Sedangkan untuk badan dari 32.885 hanya 5.779 atau 17% yang ikut tax amnesty. Angka ini masih sangat rendah jika dilihat dari jumlah WP di Kaltimra.

        "Jumlah itu sangatlah kecil sehingga kami imbau kepada wajib pajak segera manfaatkan tax amnesty karena setelah ini akan berlaku normal," katanya.

        Ia mengatakan cara jitu telah dilakukan DJP seperti pemetaan WP terus mengingatkan kembali secara terus-menerus agar WP yang menunggak atau yang belum ikut TA untuk segera melakukan kewajibannya.

        "Kalau data sama enggak ada masalah, tapi kalau beda kami beritahukan kepada wajib pajak silakan perbaiki SPT tidak sesuai kalau tidak mau kita berikan konseling. Kalau tidak mau juga tentu kita lakukan pemeriksaan. Di situ akan surat ketetapan pajak tapi ini ada proses sampai ada keberatan dan banding. Tapi, kalau datanya kuat dan inkrah ini sudah menjadi produk hokum bisa melakukan tindakan seperti penyitaan paling sendehara penyitaan aset tanah, blokir rekening, termasuk penyanderaan. Kalau sudah penyanderaan kita di-support oleh pihak kepolisian," paparnya.

        Pada kesempatan yang sama Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin menyatakan kesiapan memberikan pengawalan kepada petugas pajak yang melakukan penindakan kasus pajak. Pengawalan diperlukan apabila petugas merasa terancam keselamatannya dalam menjalankan tugas.

        "Kami siap kawal pengawalannya dalam penindakan pajak ini. Kita dukung dengan personel kita, bahkan kita siap mengawal petugas pajak kalau ada yang merasa diancam," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Aliev
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: