Wakil Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mendorong Pemerintah dan perusahaan jasa transportasi dapat sama-sama mencari solusi terbaik dalam penerapan angkutan umum online.
"Perlu dicari solusi bersama untuk mendapatkan regulasi yang ideal dan saling menguntungkan antara perusahaan jasa angkutan umum konvensional dan angkutan umum online," kata Lasarus, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Menurut Lasarus, persoalan antara taksi konvensional dan taksi berbasis online harus dapat diselesaikan dengan mencari solusi yang saling menguntung.
Taksi konvensional, kata dia, sudah beroperasi sejak lama sedangkan taksi berbasis online baru beroperasi.
"Beroperasinya taksi berbasis online karena adanya kemajuan teknologi, sehingga tidak bisa dihalang-halangi oleh taksi konvensional," katanya.
Menurut dia, munculnya taksi berbasis online ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat, sehingga Pemerintah harus jeli menyikapi persoalan ini, jangan sampai merugikan salah satu pihak, baik taksi konvensional, taksi berbasis online, maupun masyarakat sebagai konsumen.
Ketika ditanya soal ojek online yang belum ada regulasinya, Lasarus mengatakan, dalam aturan perundangan memang belum mengatur sepeda motor sebagai kendaraan umum.
Menurut dia, makin banyaknya kendaraan ojek online dan makin meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap ojek online, akan mendorong DPR RI untuk mengusulkan revisi UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas, untuk mengakomodasi sepeda motor sebagai angkutan umum. "Faktanya, saat ini sepeda motor sudah menjadi angkutan umum.
Karena hal ini belum diatur dalam UU sehingga, regulasinya perlu diperbaiki," katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: