Ketua Komisi Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan tarif batas bawah masih diperlukan untuk melindungi operator transportasi dari praktik predatory pricing. Selain itu, tarif batas bawah ini diperlukan untuk mempersiapkan proses transisi operator-operator tersebut sehingga masuk ke dalam bisnis baru yang sedang berkembang.
"Nah, ini yang kita perlukan untuk mempersiapkan pelaku usaha kita sehingga siap masuk ke dalam dunis bisnis yang baru," kata Syarkawi kepada awak media di Bandung, Sabtu (1/4/2017).
Menurutnya, yang terpenting adalah Presiden Joko Widodo sangat mendukung inovasi industri yang berbasis digital bisa tumbuh di Indonesia sehingga jangan sampai ada regulasi yang menghambat perkembangan industri berbasis teknologi tersebut.
Syarkawi menambahkan Presiden Jokowi pun sangat mendukung tidak hanya sebatas taksi online dan konvensional saja, melainkan semua komoditas dan model bisnis harus didorong dengan prinsip kompetisi.
"Mazhab Pak Jokowi, yaitu persaingan. Dirinya tidak ingin memberikan fasilitas segala macam kepada kelompok tertentu sementara kelompok yang lain tidak difasilitasi," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Cahyo Prayogo