PT Angkasa Pura I (Persero) akan memperketat prosedur pemeriksaan terhadap laptop dan barang elektronik penumpang pesawat di 13 bandara demi meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jasa penerbangan di Tanah Air.
Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Israwadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (3/4/2017), mengatakan prosedur pemeriksaan akan dilakukan sebelum calon penumpang menaiki pesawat udara.
"Calon penumpang pesawat udara saat ini diwajibkan untuk mengeluarkan laptop dan barang elektronik penumpang dari bagasi kabin/tas jinjing penumpang dan diperiksa melalui mesin sinar X," katanya.
Bahkan, apabila dianggap masih mencurigakan maka petugas keamanan penerbangan (avsec) akan melakukan pemeriksaan secara manual dengan meminta calon penumpang untuk menghidupkan dan mengoperasikan laptop dan perangkat elektronik.
Dia menambahkan petugas Avsec akan mengawasi dan melihat hasil pengoperasian laptop dan perangkat elektronik calon penumpang.
Menurut dia hal itu dilakukan demi meningkatkan keamanan dan keselamatan penumpang selama penerbangan sekaligus mengantisipasi eskalasi ancaman keamanan penerbangan.
"Kami mohon bantuan dan kerja sama calon penumpang untuk dapat mengikuti dan mematuhi prosedur pemeriksaan yang ditetapkan," ujarnya.
Israwadi menjelaskan pemeriksaan ketat terhadap laptop dan barang elektronik ditegaskan dalam Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor 3 Tahun 2017 karena maraknya isu ancaman bom.
Dia mengatakan AP I berkomitmen untuk mengutamakan keamanan dan keselamatan penumpang jasa udara sebagai aspek utama dalam menjalankan bisnis kebandarudaraan. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: