Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anies Di-KPK-kan Gara-Gara Duit Rp23,3 Triliun

        Anies Di-KPK-kan Gara-Gara Duit Rp23,3 Triliun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Calon Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) dan didampingi kuasa hukum dari Tim Advokasi Jakarta Bersih (TAJI). Pelaporan Anies berkaitan dengan tugasnya saat menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 2014-2016 karena diduga terjadi over budgetting anggaran Kementerian Pendidikan sebesar Rp23,3 triliun.

        Kuasa hukum TAJI Abi Rekso Panggalih mengatakan bahwa ada penggunaan anggaran negara serta pertanggungjawaban yang patut dipertanyakan kepada Anies saat menjabat sebagai Mendikbud. "FMPP sangat konsen dengan penggunaan anggaran negara dan akuntabilitas kementerian pendidikan. Kami melihat adanya penyalahgunaan wewenang serta lemahnya kontrol internal kementerian sehingga terjadilah over budgeting sebesar Rp23,3 triliun," kata Abi di Jakarta, Senin (3/4/2017).

        Abi menambahkan anggaran sebesar Rp23,3 triliun tidak mungkin dikatakan sebagai kelalaian belaka. Dia menuding ada upaya sistematis untuk dilakukan over budgetting ini. "Tersistematis yang dilakukan oleh pelaku kekuasaan dalam bentuk pembiaran terjadinya over budgeting di jajaran Kementerian Pendidikan tersebut," tegasnya.

        Abi menuturkan, FMPP sudah melakukan aksi-aksi protes baik di KPK, Kemendikbud dan Kemenkeu. Aksi damai itu bertujuan mendorong masing-masing lembaga negara untuk segera melakukan investigasi yang sejelas-jelasnya atas adanya over budgeting di Kemendikbud era Anies Baswedan. Menurutnya, data yang dibuat pada masa Anies Baswedan dalam mendata jumlah guru tersetifikat itu keliru, yaitu jumlah guru ada 2,2 juta; yang tersertifikat 1,2 juta sedangkan yang belum ada 1 juta.

        "Seharusnya yang 1 juta belum tersertifikat tidak layak diberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Jadi ini kesalahan yang sistematis, dan kita patut curiga adanya niat dalam melakukan korupsi," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Dewi Ispurwanti

        Bagikan Artikel: