Tim Pemenangan Basuki T Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat (Badja) menuduh calon gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Anies Baswedan, melakukan kampanye hitam dengan menyebut pasangan calon nomor urut dua itu "tukang" gusur.
"Anies setiap melakukan kampanye ke masyarakat, selalu mengembuskan isu penggusuran. Ada pasangan calon lain yang akan melakukan penggusuran," kata anggota Tim Hukum Basuki-Djarot, Martin Pasaribu, di Media Center Badja, Jalan Cemara, Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Tak hanya itu, lanjut dia, Anies dalam pertemuan dengan masyarakat selalu menyebutkan ada 300 kampung yang digusur, tanpa menjelaskan kampung mana saja.
"Datanya dari mana. Kampung mana saja yang digusur?" kata Martin mempertanyakan.
Selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Ahok, kata dia, lebih mengedepankan penataan kota, penertiban PKL dan penertiban rumah hunian di wilayah DKI Jakarta.
Oleh karena itu, pada Rabu (5/4) Tim Hukum Badja melaporkan Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan soal penggusuran warga DKI Jakarta.
"Sebelum melaporkan ke Polda, kami telah kumpulkan bukti-bukti, seperti video rekaman kampanye Anies dan saksi-saksi. Barang bukti sudah kami serahkan ke Polda Metro Jaya," katanya.
Di tempat yang sama, Jubir Tim Pemenangan Badja, Ansy Lema, menambahkan, selama ini Anies selalu menyatakan agar pemimpin menjaga kata-katanya, namun pada kenyataannya, menurut dia, Anies juga melakukan tindakan yang kurang terpuji dengan memfitnah pasangan calon nomor dua.
Ia berpendapat kampanye yang dilakukan pasangan calon seharusnya memberikan pendidikan kepada masyarakat, bukan melakukan manipulasi.
Tindakan yang dilakukan Anies, menurut dia, bisa cukup mengerikan karena akan menggradasi Pilkada saat ini. "Kami merasa terganggu dengan kampanye ini, oleh karenanya kami laporkan ke Polda," kata Ansy Lema.
Berdasarkan Laporan Polisi : LP /1682/IV/2017/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 5 April 2017 dengan pelapor Ronny Berty Talapessy kemudian terlapor Anies Baswedan.
Anies dituduh melanggar Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau Pasal 310 KUHP tentang fitnah.
Pengacara Badja, Pantas Nainggolan mengungkapkan hasil penelusuran tidak ada penggusuran terhadap 300 kampung di wilayah Jakarta yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Yang ada hanyalah titik penertiban misalnya reklame liar, pedagang kaki lima, PMKS dan bangunan di atas saluran air jadi tidak ada penggusuran," ujar Nainggolan seraya menambahkan penertiban guna melayani masyarakat DKI Jakarta.
Nainggolan menyatakan Anies menyampaikan informasi yang salah kepada warga DKI Jakarta saat beberapa kali agenda kampanye pada putaran pertama pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017.
Pengacara itu meminta pasangan calon tidak menyampaikan informasi yang sesat terkait penertiban agar lingkungan sehat dan tertib termasuk normalisasi kali.
"Jangan dipelesetkan menjadi penggusuran hanya untuk tujuan tertentu," ucap Nainggolan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan dua pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta yang lolos ke putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017, yaitu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah terdakwa penista agama yang kini tengah menjalani sidang pengadilan negeri di Jakarta sebagai terdakwa dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara masa kampanye putaran kedua berlangsung mulai 7 Maret hingga 15 April 2017. Dilanjutkan masa tenang hingga 18 April 2017. Sedangkan hari pencoblosan akan jatuh pada 19 April 2017. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil