Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) perlu diperkuat dengan payung hukum yang jelas agar program tersebut dapat diwujudkan segera agar berbagai persoalan seperti ketimpangan lahan juga bisa segera diatasi.
"Pemerintah harus segera membuat payung hukum dan peraturan yang tegas agar TORA ini bisa segera terealisasi, karena reformasi agraria sudah terjadi sangat lama, dan sempat mendapat respon negatif," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan dalam rilis, Jumat 7/6/2017).
Menurut dia, regulasi tersebut penting untuk menjabarkan mengenai persoalan jual beli, permasalahan hak waris, dan keharusan mengelola lahan yang diberikan.
Sebelumnya, Daniel juga mengemukakan bahwa pelaksanaan program reforma agraria, bila dilakukan dengan sungguh-sungguh dinilai bakal dapat menjadi solusi bagi ketimpangan perekonomian yang kerap dialami kaum petani di berbagai daerah.
Untuk itu, ujar dia, pemerintah perlu benar-benar fokus dalam rangka mewujudkan pemerataan tanah melalui reforma agraria atau menata ulang sumber-sumber agraria tersebut.
Politisi PKB itu menuturkan, ada dua hal yang harus diperhatikan pemerintah yaitu tanah objek reforma agraria dan juga program terkait dengan perhutanan sosial.
Pihaknya menginginkan agar petani memiliki lahan minimal dua hektare sehingga dapat produktif dan bermanfaat dalam mewujudkan kedaulatan pangan.
Karena itu, Daniel menegaskan agar penerimaan tanah dapat berjalan dengan tepat kepada rakyat tanpa adanya campur tangan pihak terkait.
Kemudian, perlu ada regulasi yang mengikat seperti untuk memanfaatkan lahan menganggur yang cukup besar, sekitar 23 juta hektare.
Dia juga mengutarakan harapannya agar masyarakat desa bisa memanfaatkan lahan di daerahnya secara maksimal agar dapat menjadi produktif sekaligus meningkatkan tingkat kesejahteraan petani yang ada di desa tersebut.
Presiden Joko Widodo dilaporkan akan memimpin langsung pendistribusian lahan pertanian untuk para petani pada program reforma agraria yang dilaksanakan mulai April mendatang.
"Badan Pertanahan Nasional sedang memproses perizinan lahan seluas 400.000 hektare dan 800.000 hektare untuk lahan pertanian, yang pelaksanaannya akan dipimpin langsung oleh Presiden," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Noor Marzuki pada diskusi "Kembali ke Khittah Reforma Agraria" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (30/3).
Menurut Noor Marzuki, pemerintah telah menyiapkan lahan seluas 9,1 juta untuk program redistribusi aset dan reforma agraria untuk rakyat secara tepat sasaran. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil