Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno didakwa menerima 148.500 dolar AS (setara Rp1,998 miliar) dari jumlah yang dijanjikan Rp6 miliar dari seorang pengusaha.
Pengusaha itu adalah Ramapanicker Rajamohanan Nair yang minta bantuan bagi penyelesaian masalah pajak yang dihadapi PT EKP.
"Terdakwa Handang Soekarno selaku pejabat penyidik PNS pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan telah menerima hadiah atau janji yaitu uang tunai sebesar 148.500 dolar AS atau setara Rp1,99 miliar dari yang dijanjikan sebesar Rp6 miliar dari Ramapanicker Rajamohanan Nair agar terdakwa membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi oleh PT EK Prima Ekspor (PT EKP)," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Ali Fikri dalam sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Saat penyerahan uang pada 21 November 2016 itu, Handang lebih dulu menginformasikan kepada ajudan Dirjen Pajak Ken Dwijugiastedi bernama Andreas Setiawan alias Gondres melalui "whatsapp".
"Terdakwa menginformasikan melalui pesan 'whatsapp' kepada Andreas Setiawan alias Gondres selaku ajudan Ken Dwijugiastedi bahwa terdakwa akan mengambil uang yang telah disiapkan oleh Ramapanicker Rajamohanan Nair dengan kalimat 'Sy izin ke arah kemayoran mas ngambil cetakan undangannya'," tambah Jaksa Ali.
Selanjutnya Gondres menjawab akan menunggu uang tersebut di lantai 5 lantai kantor Ditjen Pajak dengan mengatakan "siap saya stadby di lante 5 mas".
Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa mendatangi rumah Ramapanicker Rajamohanan Nair di Sprinhill Golf Residence Kemayoran dan menerima paper bag warna hitam berisi uagn 148.500 dolar AS. Beberapa saat kemudian Gondres kembali menghubungi terdakwa bahwa ia sudah berpindah ke restoran Monty's dengan mengatakan 'mhn ijin mas...saya geser ke montys nunggu bapak,".
Tidak lama, petugas KPK mengamankan terdakwa dan Ramapanicker beserta barang bukti, ungkap Jaksa Ali.
"Bapak" yang dimaksud dalam dakwaan itu adalah Dirjen Pajak Ken Dwijugiastedi.
Pengembalian kelebihan pajak Permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP adalah pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) periode Januari 2012-Desember 2014 dengan jumlah Rp3,53 miliar, Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN) tahun 2014 sebesar Rp52,36 miliar dan STP PPN tahun 2015 sebesar Rp26,44 miliar, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty), Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) pada KPP PMA Enam Kalibata dan Kantor Kanwil Dirjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus.
Awalnya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Enam Jakarta memberikan imbauan kepada PT EKP agar melunasi PPN kacang mete gelondong 2014 sebesar Rp36,87 miliar dan pada 2016 sebesar Rp22,4 miliar, namun Rajamohanan mengajukan keberatan ke KPP PMA Enam dan disarankan untuk ikut program "tax amnesty" (TA) oleh kepala kantor KPP PMA Enam Johnny Sirait.
Namun permohonan PT EKP untuk mengajukan TA ditolak karena PT EKP punya tunggakan pajak yaitu STP PPN Desember 2014 sebesar Rp52,36 miliar dan pajak Desember 2015 sebesar RP26,44 miliar. Selanjutnya Jhonny Sirait menginstruksikan pengajuan usul pemeriksaan bukti permulaan (Bukper) tindak pidana pajak atas nama PT EKP tahun 2012-2014. Jhonny juga mengeluarkan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada PT EKP.
"Kepala kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv bertemu dengan terdakwa pada 22 September kemudian Haniv menyampaikan keinginan Arif Budi Sulisyto supaya dipertemukan dengan Ken Dwijugiasteadi selaku Dirjen Pajak. Atas permintaan itu, terdakwa pada 23 September 2016 mempertemukan Arif dengan Ken di lantai 5 gedung Dirjen Pajak," tambah Jaksa Ali.
Ipar Jokowi Arif adalah Direktur Operasional PT Rajakbu Sejahtera yang juga adik ipar Presiden Joko Widodo.
Pada 28 September 2016, karena permasalahan pajak PT EKP tidak dapat diselesaikan Muhamamd Haniv, maka seorang pihak swasta Direktur Utama PT Bangun Bejana Baja, Rudy Prijambodo Musdiono memberi saran agar Rajamohanan menemui Handang yang jabatannya dianggap lebih tinggi di Ditjen Pajak untuk meminta bantuan menyelesaikan persoalan STP.
Rajamohanan meminta bantuan Arif terkait penyelesaian masalah pajak PT EKP dengan mengirimkan dokumen-dokumen tersebut melalui "whats app" yang diteruskan Arif ke Handang. Atas permintaan itu Handang menyanggupi dengan mengatakan "Siap bpk, bsk pagi saya menghadap beliau bpk. Segera sy khabari bpk".
Pada 4 Oktober 2016, atas arahan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi,kemudian Muhammad Haniv memerintahkan Jhonny Sirait membatalkan surat pencabutan pengukuhan PKP PT EKP, sehingga KPP PMA Enam mengeluarkan surat Pembatalan Pencabutan Pengukuhan PKP PT EKP.
Pada 5 Oktober Rajamohanan lalu menemui Handang dan meminta tolong permasalah PT EKP lainnya. Atas permasalahan tersebut, Handang menyarankan agar Rajamohanan menyelesaikan STP lebih dulu. Handang pun diminta untuk mempercepat penyelesaikan STP itu.
Handang pun meminta kepada Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyelidikan (Kabid P2IP) Kanwil DJP Jakarta Khusus, Wahono Saputro untuk membantu penyelesaian masalah PT EKP dengan membuat pertemuan pada 20 Oktober 2016 di antara Rajamohanan, Wahono dan Handang di Nippon Khan Hotel Sultan.
Tapi Wahono meminta agar Handang dulu yang mengurusnya dengan menyampaikan "Mohan melalui situ saja Boss, nanti kalo sdh mau selesai baru ketemu saya Boss, Tks".
Wahono juga menginformasikan bahwa permasalahan pajak Rajamohanan sudah disampaikan Arief Budi Sulistyo kepada Haniv. Pertemuan dilakukan di restoran Nippon Khan terjadi antara Rajamohanan, Chief Accounting PT EKP Siswanto dan Handang 20 Oktober.
"Dalam pertemuan tersebut Rajamohanan menjanjikan akan memberikan uang dengan jumlah 10 persen dari total nilai STP PPN senilai Rp52,36 miliar, dan setelah negosiasi disepakati uang yang diberikan oleh terdakwa kepada Handang dibulatkan menjadi Rp6 miliar," kata jaksa Ali Fikri.
Uang Rp6 miliar itu sudah termasuk untuk Muhammad Haniv. Haniv selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus atas nama Direktur Jenderal Pajak pun menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KEP-07997/NKEP/WPJ.07/2016 tertanggal 2 November 2016 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00270/107/14/059/16 tanggal 06 September 2016 masa pajak Desember 2014 atas nama Wajib Pajak PT EKP dan Surat Keputusan Nomor: KEP-08022/NKEP/WPJ.07/2016 tertanggal 3 November 2016 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00389/107/14/059/16 tanggal 06 September 2016 masa pajak Desember 2015 atas nama Wajib Pajak PT EKP, yang diterima Rajamohanan pada 7 November 2016.
Mengenai commitment fee akan diserahkan secara bertahap yaitu RP1,7 miliar yang akan diserahkan di Surabaya, tapi Handang minta agar uang digenapkan menjadi RP2 miliar dan awalnya akan diserahkan kepada pegawai pajak Kanwil DJP Jawa Timur I Yustinus Herri Sulistyo yang juga orang kepercayaan Handang. Namun hal itu tidak jadi dilakukan sehingga uang ditukar ke dolar AS dengan nilai 148.500 dolar AS.
Atas dakwaan itu, Handang tidak mengajukan nota keberatan.
"Setelah kami berunding dan mendengarkan dakwaan baik dari terdakwa dan penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi," kata pengacara Handang, Soesilo Ariwibowo.
Sidang dilanjutkan pada 25 April dan menghadirkan tiga-empat orang saksi. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: