Manajemen Askrindo mengeluarkan pernyataan sehubungan dengan Surat Keputusan Kementerian BUMN Nomor: SK-91/MBU/05/2017 tanggal 4 Mei 2017 tentang Pemberhentian Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia.
"Sejak surat keputusan tersebut diterbitkan maka saat ini Bpk Budi Tjahjono telah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo," ujar Sekretaris Perusahaan Askrindo Kurmansyah dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (5/5/2017). ?
Terkait dengan adanya siaran pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 3 Mei 2017 tentang penetapan Budi Tjahjono sebagai tersangka dalam penutupan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014 bahwa posisi Budi Tjahjono pada saat kasus hukum dimaksud terjadi, tidak sedang menjabat sebagai direktur utama di Askrindo.
"Sehingga kegiatan operasional perusahaan PT Askrindo (Persero) saat ini tetap berjalan sebagaimana biasa dan tidak berpengaruh terhadap proses pemberhentian dimaksud," ungkap Kurmansyah.
Dia menjelaskan pihaknya akan tetap mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan sepenuhnya menyerahkan permasalahan tersebut ke pihak yang berwenang.
"Askrindo sebagai perusahaan BUMN mendukung secara penuh zero tolerance melalui penerapan good corporate governance (GCG) dan etika kerja serta etika bisnis perusahaan," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian BUMN secara tegas memberhentikan Budi Tjahjono sebagai Direktur Utama Askrindo menyusul ditetapkannya nama Budi Tjahjono sebagai tersangka dugaan korupsi saat menjabat Direktur Utama PT Jasindo oleh KPK) pada Rabu (3/5/2017). Budi Tjahjono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan pembayaran komisi fiktif asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS.
Deputi Bidang Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan Gatot Trihargo menegaskan Kementerian BUMN tidak akan menolerir setiap kegiatan melanggar hukum dalam operasional BUMN saat memberikan pelayanan kepada publik.
"Pelanggaran hukum tersebut tidak sesuai dengan rencana besar Kementerian BUMN untuk membangun BUMN sebagai agen pembangunan dan nawacita. Segala perbuatan yang menyalahgunakan jabatan mencederai mimpi BUMN dan menyimpang dari salah satu kriteria utama pemimpin?BUMN yaitu memimpin dengan hati untuk rakyat Indonesia," kata Gatot.
Gatot melanjutkan Kementerian BUMN berkomitmen untuk menerapkan zero tolerance terhadap segala kasus korupsi dan telah memberhentikan Budi Tjahjono sebagai Direktur Utama Askrindo. Ia?berharap kasus ini menjadi pembelajaran kepada semua pemimpin?maupun karyawan BUMN untuk selalu menerapkan good corporate governance (GCG) dalam menjalankan tugas.
"Selaku perusahaan milik negara, pada hakekatnya tugas yang diemban BUMN adalah amanah dari rakyat. Untuk itu, seluruh komisaris utama dan direktur utama BUMN wajib menghindari perbuatan tidak terpuji dan kegiatan melanggar hukum. BUMN juga harus terus menerapkan praktik GCG secara konsisten dan berkesinambungan serta melakukan pengawasan kepada seluruh jajarannya untuk menghindari praktik pelanggaran hukum dalam menjalankan tugas," pungkas Gatot.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: