Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terlibat Sengketa Perbankan, Lapor LAPSPI saja

        Terlibat Sengketa Perbankan, Lapor LAPSPI saja Kredit Foto: Gito Adiputro Wiratno
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sepanjang tahun 2016 lalu pihaknya telah mengakomodir sekitar 14.980 pertanyaan dari masyarakat, 6.781 informasi, dan 569 pengaduan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut keluhan terbanyak ada pada sektor perbankan.?

        Tingginya jumlah sengketa antara nasabah dan institusi perbankan membuat banyak permasalahan tersebut berakhir di meja hijau. Padahal hal tersebut dapat diselesaikan melalui proses mediasi antara nasabah dan lembaga perbankannya.?

        Saat ini telah hadir Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI). Lembaga yang terbentuk atas inisiasi dari 6 asosiasi perbankan ini muncul untuk menjembatani sengketa yang ada antara nasabah dan bank.?

        Ketua sekaligus Direktur Eksekutif LAPSPI Himawan E Subiantoro mengatakan jumlah pengaduan nasabah di sektor perbankan merupakan yang terbanyak dibandingkan dengan pengaduan sektor keuangan lainnya (asuransi, pasar modal, pembiayaan, dll). Sekitar lebih dari 50% merupakan pengaduan nasabah bank.?

        "Penyelesaian sengketa yang dlakukan secara internal (antara nasabah dan bank) sering tidak memuaskan pihak nasabah - khususnya nasabah kecil, karena akses nasabah kecil ke bank tidak semudah nasabah besar. Berdasarkan survey kepuasan pelanggan yang dilakukan LAPSPI, penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui LAPSPI menunjukkan bahwa nasabah merasa nyaman dan mendapatkan perlindungan walaupan nasabah tidak terpenuhi tuntutannya," katanya di Jakarta, Senin (8/5/2017).

        Lebih lanjut dirinya mengatakan LAPSPI akan mengembangkan layanan komersial supaya nasabah besar dengan tuntutan di atas Rp500 juta dapat menggunakan layanan arbitrase LAPSPI. Untuk itu LAPSPI telah merekrut tenaga arbiter yang memiliki kredibilitas sebagai ahli hukum yang baik dan integritas yang teruji. Resourcenya bisa dari akademisi (para guru besar dan doktor) serta mantan bankir.

        "LAPSPI juga telah menjalin kerja sama dengan Pusat Mediasi Nasional (PMN) dan Singapore International Mediation Center untUk transborder/international disputes, disamping itu kami juga merevisi peraturan dan prosedur LAPSPI agar sesuai dengan international best practices," tambahnya.

        Menurut Himawan dengan adanya layanan komersial yang disediakan LAPSPI, diharapkan biaya ligitasi dari industri perbankan dapat ditekan secara signifikan karena prosesnya cepat dan murah, serta memilliki keadilan karena diputus oleh wasit yang memahami industri perbankan. "Untuk nasabah dengan nilai sengketa maksimum Rp500 juta, free of charge," tutupnya.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Gito Adiputro Wiratno
        Editor: Hafit Yudi Suprobo

        Bagikan Artikel: