Presiden Sahkan Perppu Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
Kredit Foto: Agus Aryanto
Presiden RI Joko Widodo telah meresmikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan. Payung Hukum yang diundangkan pada 8 Mei 2017 tersebut guna mendukung pelaksanaan sistem pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Financial Account Information (AEoI) yang berlaku mulai 2018.
"Indonesia telah mengikatkan diri pada perjanjian internasional di bidang perpajakan yang berkewajiban untuk memenuhi komitmen keikutsertaan dalam mengimplementasikan AEoI dan harus segera membentuk peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebelum tanggal 30 Juni 2017," tulis Perppu tersebut seperti dikutip peraturan.go.id di Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Apabila Indonesia tidak segera memenuhi kewajiban sesuai batas waktu yang ditentukan tersebut, Indonesia dinyatakan sebagai negara yang gagal untuk memenuhi komitmen pertukaran informasi keuangan secara otomatis (fail to meet its commitment), yang akan mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi Indonesia, antara lain menurunnya kredibilitas Indonesia sebagai anggota G20, menurunnya kepercayaan investor, dan berpotensi terganggunya stabilitas ekonomi nasional, serta dapat menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan penempatan dana ilegal.
Selain itu, Perppu ini juga dikeluarkan mengingat saat ini masih terdapat keterbatasan akses bagi otoritas perpajakan Indonesia untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan yang diatur dalam undang-undang di bidang perpajakan, perbankan, perbankan syariah, dan pasar modal, serta peraturan perundang-undangan lainnya, yang dapat mengakibatkan kendala bagi otoritas perpajakan dalam penguatan basis data perpajakan untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak dan menjaga keberlanjutan efektivitas kebijakan pengampunan pajak.
Adapun poin pertama dalam Perppu ini adalah Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Laporan yang wajib disampaikan Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lainnya kepada Direktur Jenderal Pajak meliputi laporan yang berisi informasi keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan untuk setiap rekening keuangan yang diidentifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan; dan laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan selama satu tahun kalender.
Sementara laporan informasi keuangan yang disampaikan paling sedikit memuat (a) identitas pemegang rekening keuangan; (b) nomor rekening keuangan; (c) identitas lembaga jasa keuangan; (d) saldo atau nilai rekening keuangan; dan (e) penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
"Dalam rangka penyampaian laporan tersebut, lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain wajib melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan," tulis Perppu tersebut.
Sedangkan mekanisme penyampaian laporan dapat disampaikan secara elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan dan non-elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak, sepanjang mekanisme elektronik belum tersedia.
"Lembaga jasa keuangan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum batas waktu berakhirnya periode pertukaran informasi keuangan antara Indonesia dengan negara atau yurisdiksi lain berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan."
Dan Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum batas waktu berakhirnya periode pertukaran informasi keuangan antara Indonesia dengan negara atau yurisdiksi lain berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Apabila lembaga jasa keuangan baik pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan, pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan lainnya, dan pimpinan dan/atau pegawai entitas lain yang tidak menyampaikan laporan dimaksud, tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar, atau tidak memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
Sementara apabila setiap orang yang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan atau mengurangkan informasi yang sebenarnya dari informasi yang wajib disampaikan dalam laporan informasi keuangan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
Adapun Perppu ini mengganti sejumlah pasal dalam Undang-Undang diantaranya adalah UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: