PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mengaku siap mendukung penuh pemerintah dalam pelaksanaan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (automatic exchange of financial account information/AEoI).
Sebagaimana diketahui, Presiden RI Joko Widodo baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Payung hukum yang diundangkan pada 8 Mei 2017 tersebut guna mendukung pelaksanaan sistem pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau AEoI yang berlaku pada 2018.
"Kita diatur sama regulator sama pemerintah. Kalau sudah dibolehkan kita siapkan data apa yang diperlukan, mekanisme seperti apa teknisnya kami tunggu dari Ditjen Pajak dan Kemenkeu. Kedua dari OJK aturan teknis dan tidak khawatir akan sosialisasi ke nasabah," ujar Direktur Keuangan BRI Haru Koesmahargyo di Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Dia meyakini aturan ini tidak akan mengganggu jumlah nasabah yang ada. Pasalnya, kalau nasabah pindah, mereka juga akan kena dengan aturan yang sama di bank lainnya. Justru, lanjutnya, dengan adanya keterbukaan informasi transaksi keuangan jelas itu akan meningkatkan kualitas dari nasabah dan bank tersebut.
"Itu mencegah adanya transaksi money laundrying. Sesungguhnya hot money yang enggak bisa (diperiksa) menganggu sistem perbankan. Kita ingin perbankan stabil dan nasabah bagus. Kestabilanlah," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo