Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor: 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Hal tersebut mengatur tentang kewajiban lembaga jasa keuangan untuk terbuka demi kepentingan perpajakan.?
Menyikapi hal tersebut Direktur Utama PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) Glen Glenardi mengatakan efek dari Perppu tersebut belum dapat dipastikan. Meski begitu, dirinya menyatakan kekhawatirannya terkait kebocoran data dan pemindahan dana nasabah.?
Karena menurutnya ada kemungkinan nasabah yang belum menyelesaikan pajak secara penuh dengan alasan dan kepentingannya, kemudian langsung mencari cara menarik atau memindahkan dananya.?
"Saya khawatir juga dengan kebocoran data yang tidak saja untuk kepentingan pajak. Karena dalam pasal 6 disebutkan, pihak yang mengakses tidak dapat dituntut pidana," katanya di Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Sebagai catatan, dalam Perppu tersebut dijelaskan nantinya Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, serta entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Hafit Yudi Suprobo
Tag Terkait: