Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OCBC NISP Yakin Dampak Perppu Nomor 1/2017 Hanya Sesaat

        OCBC NISP Yakin Dampak Perppu Nomor 1/2017 Hanya Sesaat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bank OCBC NISP meyakini dampak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan tidak akan signifikan terhadap dana pihak ketiga (DPK) perbankan.

        "Harusnya dampak ke DPK tidak signifikan, kalaupun ada lebih kegamangan sesaat," ujar Presiden Direktur OCBC NISP Parwati Surjaudaja di Jakarta, Rabu (17/5/2017).

        Menurut Parwati, hal ini lantaran para pelaku industri jasa keuangan sudah mengantisipasinya sejak tahun lalu saat berlakunya program pengampunan pajak/tax amnesty.

        "Rasanya ini seharusnya sudah diantisipasi sejak tahun lalu waktu tax amnesty digulirkan. Ke depannya era transparansi/keterbukaan sudah jadi norma baru bukan hanya di Indonesia tapi di dunia (dengan penerapan AEOI dan BEPS 2018 nanti) baik untuk individu maupun perusahaan," jelasnya.

        Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

        Payung Hukum yang diundangkan pada 8 Mei 2017 tersebut guna mendukung pelaksanaan sistem pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Financial Account Information (AEoFAI) yang berlaku mulai 2018 sekaligus juga mengejar target pajak.

        Melalui aturan ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: