Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

PP Tunas Segera Berlaku Maret, Meutya Hafid Tegaskan Tak Ada Inovasi yang Mengorbankan Anak

PP Tunas Segera Berlaku Maret, Meutya Hafid Tegaskan Tak Ada Inovasi yang Mengorbankan Anak Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memastikan regulasi turunan terkait kebijakan perlindungan anak di ruang digital atau PP Tunas akan segera diimplementasikan pada Maret mendatang. Saat ini, Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan pelaksana disebut telah memasuki tahap finalisasi.

“Permennya sudah dilakukan harmonisasi di Kemenkum, sekarang dalam tahap finalisasi internal Komdigi untuk melihat kembali dalam beberapa hari ke depan apakah sudah bisa kita tanda tangani dan berlaku efektif di bulan Maret,” jelas Meutya pada Buka Bersama Menkomdigi dengan Media di Rumah Dinas Menkomdigi, Jumat (27/2/2026).

Ia menjelaskan, aturan tersebut nantinya akan memuat klasifikasi, tata laksana, hingga rentang waktu pelaksanaan yang akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.

Bantah Hambat Ekonomi Digital

Menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak yang menilai kebijakan ini berpotensi menghambat inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital, Meutya menegaskan bahwa perlindungan anak tidak boleh dikompromikan atas nama pertumbuhan industri.

“Tidak ada inovasi dan tidak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak. Kalau terdampak pada perlindungan anak, itu bukan inovasi yang layak kita ambil sebagai sebuah negara,” tegasnya.

Ia juga menepis klaim bahwa pembatasan usia di platform digital akan berdampak signifikan terhadap ekonomi, dengan merujuk pada praktik di negara lain.

“Kita lihat di Australia, belum ada catatan dampak ekonomi berarti terhadap kebijakan penurunan usia anak di ranah digital, khususnya media sosial. Itu klaim sepihak yang belum terbukti,” katanya.

Menurut Meutya, Indonesia juga terus memantau perkembangan di berbagai negara, termasuk di Eropa, yang tengah mengkaji pendekatan serupa terhadap perlindungan anak di ruang digital.

Sanksi untuk Platform, Bukan Orang Tua

Dalam aspek penegakan hukum (enforcement), Meutya menegaskan bahwa tanggung jawab utama akan berada pada platform digital sebagai penyelenggara sistem elektronik.

“Yang diberi sanksi bukan orang tua. Yang diberi sanksi adalah platform-platform digital kalau mereka melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Komdigi terus berkomunikasi dengan berbagai platform digital karena keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kepatuhan mereka. Dengan posisi Indonesia sebagai salah satu pasar digital terbesar di dunia, ia meyakini perusahaan teknologi global akan mengikuti aturan yang ditetapkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Amry Nur Hidayat

Bagikan Artikel: