Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Komdigi Tegaskan ART Bukan Jual Data 280 Juta WNI

Komdigi Tegaskan ART Bukan Jual Data 280 Juta WNI Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, meluruskan berbagai mispersepsi terkait perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya soal transfer data lintas negara.

Menurut Meutya, narasi yang menyebut pemerintah akan “menyerahkan” data 280 juta penduduk Indonesia adalah keliru.

“Yang banyak terjadi mispersepsi adalah seolah-olah pemerintah memberikan datanya. Itu tidak betul sama sekali. Kemudian pemerintah akan menukarkan data 280 juta itu juga hoaks yang mencederai pengetahuan dari masyarakat ,” tegasnya Meutya pada Buka Bersama Menkomdigi dengan Media di Rumah Dinas Menkomdigi, Jumat (27/2/2026).

Ia menjelaskan, praktik transfer data lintas negara sejatinya sudah berlangsung lama, terutama dalam aktivitas ekonomi digital sehari-hari.

“Kita ikut platform digital Amerika, kita menggunakan digital payment Amerika, kita pakai cloud yang mungkin data center-Nya di luar negeri. Itu sebetulnya pertukaran data sudah terjadi,” ujar Meutya.

ART Hanya Beri Kerangka Hukum

Menurutnya, perjanjian ART justru hadir untuk memberikan kepastian hukum terhadap praktik yang selama ini sudah berjalan.

“Apa yang dilakukan ART ini adalah memberikan kerangka hukum terhadap apa yang sudah berlaku saat ini dalam hal lintas negara,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pertukaran data tersebut tetap tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Prinsip utama dalam kerja sama tersebut adalah pengakuan standar keamanan yang setara antarnegara.

“Intinya adalah ketika kita melakukan hubungan dengan negara lain, tentu kita mau paham bahwa di sana sama amannya dengan di Indonesia. Jadi, kurang lebih pengakuan seperti itulah yang dicerminkan oleh ART ini, bahwa kita sama-sama mengakui kita memiliki standar keamanan data yang setara,” jelasnya.

Transfer Data Adalah Pilihan, Bukan Kewajiban

Lebih lanjut, Meutya menekankan bahwa transfer data dalam konteks penggunaan platform asing merupakan pilihan individu, bukan kewajiban negara.

“Ketika WNI memberikan data masuk ke platform milik Amerika Serikat, otomatis datanya tertransfer. Tapi ini tidak ada keharusan. Kalau tidak mau menggunakan misalnya, digital payment berbasis Amerika Serikat, itu juga tidak apa-apa,” katanya.

Ia menegaskan bahwa ini tetap pilihan, bukan wajib men-transfer data. 

Dengan adanya UU PDP dan kini kerangka ART, ia menyebut perlindungan hukum justru menjadi lebih kuat.

“Kalau men-transfer data, itu diamankan oleh hukum. Pertama oleh UU PDP, kedua sekarang ada kerangka hukum kesepakatan ART. Jadi malah lebih kuat, ada dua kerangka hukum,” tegas Meutya.

Ia mengakui bahwa pembentukan lembaga perlindungan data pribadi menjadi pekerjaan rumah pemerintah ke depan untuk memperkuat fungsi pengawasan.

“Kita punya PR untuk segera membuat atau menjadikan badan perlindungan data pribadi, itu betul,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Amry Nur Hidayat

Bagikan Artikel: