Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf mengungkapkan kasus dugaan praktik monopoli air mineral yang melibatkan sejumlah perusahaan besar sudah memasuki proses persidangan. Hingga kini, majelis komisi masih melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak terkait.
Dalam kasus tersebut, perusahaan yang diduga terlibat adalah PT Tirta Investama selaku produsen Aqua yang dituding melakukan persekongkolan dengan PT Balina Agung Perkasa. Persekongkolan itu terkait larangan kepada pedagang ritel maupun eceran untuk menjual produk lainnya yakni Le Minerale yang diproduksi oleh PT Tirta Fresindo Jaya.
"Sementara dalam proses persidangan, sekarang sudah memasuki pemeriksaan pendahuluan. Selanjutnya, nanti ada tanggapan, setelah itu masuk ke pemeriksaan lanjutan, baru musyawarah majelis. Nanti, akan diputuskan apakah bersalah atau tidak," kata Syarkawi kepada Warta Ekonomi?di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, belum lama ini.
Kedua perusahaan tersebut diduga telah melanggar pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai strategi pemasaran Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Air Mineral. Dugaan praktik monopoli tersebut mencuat setelah para pedagang ritel maupun eceran yang mengaku dihalangi untuk menjual produk Le Minerale yang diproduksi PT Tirta Fresindo Jaya.
Produsen Aqua dianggap melanggar pasal 15 ayat (3) huruf b, tentang pelarangan bagi pelaku usaha untuk membuat perjanjian mengenai harga dan potongan tertentu dengan memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis.
Selain itu, kedua perusahaan diduga melanggar pasal 19 huruf a dan b yang melarang pelaku usaha untuk melakukan suatu kegiatan, baik sendiri maupun pelaku usaha lain yang mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa menolak dan atau menghalangi usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama.
KPPU sendiri diketahui sudah mendapatkan bukti terkait adanya larangan bagi pedagang untuk menjual produk Le Minerale. Klausul perjanjian dalam kontrak tersebut menyebutkan bahwa apabila para pedagang menjual produk Le Minerale maka statusnya akan diturunkan dari star outlet (SO) menjadi whole seller (eceran). KPPU berpendapat ketika hal itu terjadi tentu akan berdampak buruk bagi keberlangsungan para pedagang.
Syarkawi sendiri mengaku pihaknya belum bisa memastikan apakah PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa bersalah. Meskipun ada bukti, kata Syarkawi, keputusan bersalah atau tidak akan ditetapkan di pengadilan.
"Nanti tergantung hasil pengadilan," ucapnya.
Sebagai informasi, terlapor dalam pemeriksaan pendahuluan akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atas laporan dugaan pelanggaran melalui jawaban tertulis dengan jangka waktu paling lama 30 hari. Apabila terbukti bersalah maka KPPU akan memberikan saksi administrasi dengan maksimal denda Rp25 miliar.
Sebelumnya, manajemen Aqua yang diwakili oleh Corporate Communication Director Danone Indonesia Arif Mujahidin mengatakan tudingan pihaknya telah melakukan praktik monopoli di bisnis air mineral belum bisa dibuktikan. Namun, secara detail pihaknya belum mau membeberkan mengenai permasalahan tersebut lantaran akan segera memasuki proses hukum.
Arif menjelaskan manajemen Aqua menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada tim advokasi alias penasehat hukum yang telah ditunjuk. Arif menegaskan pihaknya akan membuktikan bahwa perusahaan Danone yang menaungi Aqua telah menjalankan aturan dan senantiasa menghormati etika bisnis.
"Tim penasehat hukum kami sudah dan terus mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk membuktikan bahwa perusahaan kami adalah perusahaan yang taat aturan dan menjunjung etika bisnis," pungkasnya.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo