- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Kementerian ESDM Umumkan Penawaran Wilayah Kerja Migas 2017, Ini Dia Daftarnya...
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan penawaran wilayah kerja minyak dan gas bumi tahun 2017 dengan melalui skema "Gross Split".
Berdasarkan data resmi Kementerian ESDM, jumlah wilayah kerja (WK) yang ditawarkan adalah 10 konvensional dan lima wilayah kerja nonkonvensional. Sebanyak 15 WK baru migas tersebut ditawarkan melalui mekanisme penawaran langsung dan lelang reguler.
Rincian data WK tersebut adalah : Kategori Penawaran Langsung/Direct Offer Wilayah Kerja Lokasi Luas (km2) 1.Andaman I Lepas Pantai Aceh 7.346 2.Andaman II Lepas Pantai Aceh 7.399,85 3.South Tuna Lepas Pantai Natuna 7.827,09 4.Merak Lampung Lepas Pantai dan Daratan Banten-Lampung 5.104,17 5.Pekawai Lepas Pantai Kalimantan Timur 7.775,83 6.West Yamdena Lepas Pantai dan Daratan Maluku 8.209,96 7.Kasuri III Daratan Papua Barat 752,39 Lelang Reguler/Reguler Tender 8.Tongkol Lepas Pantai Natuna 583,98 9.East Tanimbar Lepas Pantai Maluku 8.242,81 10.Mamberamo Daratan dan Lepas Pantai Papua 7.783 Jadwal lelang WK Migas Konvensional meliputi Akses Dokumen Lelang mulai tanggal 29 Mei 2017, dan pengembalian Dokumen Partisipasi paling lambat pada 17 Juli 2017 (untuk lelang penawaran langsung) dan 26 September 2017 (untuk lelang reguler).
WK Migas NonKonvensional Tahun 2017 Penawaran Langsung/Direct Offer Wilayah Kerja Lokasi Luas (km2) Keterangan 1.MNK Jambi I Onshore Jambi 2.823,93 Shale Hydrocarbon 2.MNK Jambi II Onshore Jambi dan (batuan minyak mentah) Sumatera Selatan 1.622,35 Shale Hydrocarbon 3.GMB West Air Komering Onshore Sumsel 1.085,00 CBM (gas alam) Lelang Reguler/Reguler Tender 4.GMB Raja Onshore Sumsel 580,50 CBM 5.GMB Bungamas Onshore Sumsel 483,60 CBM Jadwal lelang WK Migas Non Konvensional meliputi Akses Dokumen Lelang mulai tanggal 29 Mei 2017, dan pengembalian Dokumen Partisipasi paling lambat pada 12 Juli 2017 (untuk lelang Penawaran Langsung) dan 25 September 2017 (untuk Lelang Reguler).
Seluruh WK yang ditawarkan ini menggunakan skema kontrak bagi hasil "Gross Split" sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Ketentuan besaran bagi hasil yaitu "base split" antara Pemerintah dan Kontraktor yang diterapkan adalah sebesar 57 persen : 43 persen untuk minyak dan 52 persen : 48 persen untuk gas. "Base split" ini akan disesuaikan dengan kondisi aktual lapangan nanti pada saat pengembangan lapangan melalui "adjustment" pada komponen variabel maupun komponen progresif.
Persyaratan minimal dalam kegiatan eksplorasi (firm commitment tiga tahun pertama kontrak) untuk wilayah kerja konvensional disesuaikan dengan kondisi masing-masing WK. Jika ketersediaan data sudah mencukupi, maka persyaratan wajib dilakukan pembuktian prospek melalui pemboran sumur. Namun apabila ketersediaan data Wilayah Kerja belum mencukupi, maka persyaratan minimal dalam komitmen eksplorasi adalah seismik 2D atau 3D.
Sedangkan persyaratan minimal untuk komitmen eksplorasi pada wilayah kerja nonkonvensional adalah mewajibkan pemboran sumur eksplorasi pada masing-masing wilayah kerja. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat