- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Targetkan BBM Campur Etanol 10% Jalan 2028, ESDM Usul Pembebasan Cukai Etanol
Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan implementasi mandatori pencampuran 10 persen etanol ke dalam bensin (E10) mulai berjalan pada tahun 2027 atau paling lambat 2028. Untuk mendukung program tersebut, pemerintah kini tengah mengkaji relaksasi cukai etanol guna menekan harga bahan bakar nabati (BBN).
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyatakan bahwa koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terus dilakukan, terutama terkait kendala administratif dalam pembebasan cukai.
"Tadi baru saja membahas masalah cukai dengan Kemenko Perekonomian. Kita sedang bahas apakah nanti ada perbaikan Perpres 40/2023 untuk memasukkan tentang relaksasi cukai," ujar Eniya di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (8/1/2026).
Baca Juga: Dilema RI: 'Banjir' Solar di Tengah Ambisi B50, Berkah atau Bencana?
Saat ini, pembebasan cukai etanol untuk BBN sebenarnya telah diatur dalam PMK Nomor 82 Tahun 2024. Namun, pelaksanaannya masih terganjal persyaratan Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Usaha Niaga (IUN) yang dinilai perlu dipermudah.
Sejalan dengan pembahasan regulasi fiskal, Kementerian ESDM juga sedang mematangkan peta jalan (roadmap) E10 yang akan dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen).
"Roadmap-nya sebentar lagi keluar di Kepmen karena sudah final. Nanti ada tahapan per tahapan, mungkin ada Kepmen ESDM tentang E5 atau E10," lanjut Eniya.
Baca Juga: Impor Solar Terpangkas 3,3 Juta Ton Gara-gara B40, Bahlil Targetkan Setop di Semester II 2026
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat penggunaan bioetanol nasional. "Saya pastikan paling lambat 2028 sudah ada mandatori, mungkin 2027-2028," tegas Bahlil.
Program E10 diperkirakan membutuhkan pasokan etanol sekitar 1,2 juta kiloliter (kl) per tahun. Pemerintah berencana mengoptimalkan tetes tebu (molasses) sebagai bahan baku utama. Seiring dengan upaya peningkatan produksi gula nasional, ketersediaan ampas tebu diharapkan turut meningkat secara proporsional untuk memenuhi kebutuhan bioetanol.
Saat ini, penggunaan etanol baru mencapai tahap uji coba melalui produk Pertamax Green 95 milik PT Pertamina (Persero) dengan kadar campuran 5 persen (E5) di wilayah terbatas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement