Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pertama kali memberikan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat atau LKPP untuk tahun anggaran 2016. Penilaian WTP itu merupakan kali pertama sejak BPK menilai LKPP pada 2004 lalu.
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengungkapkan pemerintah telah menindaklanjuti sejumlah rekomendasi BPK untuk LKPP Tahun 2015 sehingga tahun 2016 BPK memberikan opini WTP pada LKPP. Salah satunya membangun single database terintegrasi.
"Pada audit 2015 kita masih menemukan suspend sekitar Rp71,9 miliar. Padahal, sebelumnya mencapai Rp200 miliar. Sampai kapanpun kalau suspend tidak bisa WTP. Pemerintah akhirnya membuat single database. Dengan single database tidak terjadi lagi selisih. Dasar itulah, kita memberikan WTP," kata Moermahadi.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga melakukan sejumlah upaya perbaikan di antaranya menyempurnakan sistem akuntansi pusat dan pengaturan mengenai perhitungan dan pengelolaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan memperbaiki pengelolaan dan penatausahaan piutang bukan pajak.
"Pemerintah juga menyempurnakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) dan persediaannya," tambahnya.
Moermahadi menambahkan setidaknya ada empat kriteria yang telah ditetapkan oleh BPK dalam melakukan audit atas LKPP. Yang pertama adalah laporan keuangan harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan, kedua mengenai kelengkapan bukti yang memadai, ketiga pengendalian intern harus baik, dan yang keempat penyusunan harus sesuai undang-undang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo