Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Para Penunggak Pajak, Siap-Siap Ditindak DJP

        Para Penunggak Pajak, Siap-Siap Ditindak DJP Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
        Warta Ekonomi, Makassar -

        Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan pihaknya memiliki wewenang menyita rekening penunggak pajak yang tidak menyelesaikan kewajibannya. Kepala Bidang Humas Penyuluhan Pajak DJP Sultanbatara, Aris Bamba mengatakan?pihaknya berdasarkan Perrpu Nomor 1 2017 berhak melakukan tindakan keras itu jika sudah melakukan berbagai upaya namun tetap tidak diindahkan oleh penunggak pajak.

        "Jika kami menemukan atau mengetahui ada penunggak pajak yang menyembunyikan harta dan tidak berniat melunasi kewajibannya, maka kami bisa melakukan penyitaan rekening," kata Aris di Makassar, Senin (22/5/2017)

        Ia menjelaskan, pihaknya juga tentunya lebih dulu akan menempuh dua tahapan penting sebelum melakukan tindakan keras yakni pertama memiliki data atau mengetahui betul penunggak pajak punya dana namun enggan melunasi. Semetara untuk tahapan kedua yakni tentu melalui surat paksa. Artinya jika pihaknya sudah mengirimkan surat paksa namun masih tetap diabaikan maka pihaknya punya wewenang untuk menyita dan membekukannya.

        Bagi rekening penunggak pajak yang telah disita, lanjut dia, maka akan diamankan dan tidak bisa lagi digunakan untuk melakukan transaksi. Pihaknya baru akan membuka atau menyerahkan kembali rekening itu ke pemiliknya jika sudah menyelesaikan kewajiban yang harus dilunasi.

        "Jadi selama kita sita, maka tentu tidak ada lagi aktifitas transaksi. Kami baru menyerahkan rekening yang kita sita jika penunggak pajak sudah membayar sesuai dengan kewajibannya," kata dia.

        Selain itu, pihaknya juga meminta nasabah yang punya rekening, tapi tidak ada masalah dengan pajak, jangan khawatir karena tidak akan melakukan penyitaan atau pembukaan rekeningnya. Bahkan, kata dia, pihaknya juga harus mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bisa mengintip rekening seseorang.

        Sehingga, kata dia, sudah seharusnya masyarakat tidak perlu panik, apalagi sebelumnya sudah bisa membuka rekening melalui aplikasi usulan buka rahasia bank (Akasia), meskipun membutuhkan waktu atau proses yang lebih lama.

        "Kami hanya mengincar rekening wajib pajak yang bermasalah atau punya kewajiban yang harus diselesaikan. Jadi kami berharap segera ada kejelasan terkait penerapan Perrpu tersebut," ujarnya. (ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: