Dinkes Kota Bogor Gelar Acara 'Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS)'
Sebanyak 16 unit kendaraan angkutan kota di Kota Bogor, Jawa Barat, dihias menggunakan stiker mural yang berisi pesan-pesan bahaya rokok yang dikemas dengan kalimat serta gambar menarik menyesuaikan selera kaum muda.
Tanggal 31 Mei 2017, belasan kendaraan angkutan kota atau angkot tersebut rencananya digunakan parade menyemarakkan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) tingkat Kota Bogor.
Kendaraan-kendaraan angkot tersebut dioperasikan untuk peran strategis. Dinas Kesehatan Kota Bogor menggunakan sarana transportasi publik tersebut sebagai wadah membangun kesadaran masyarakat dalam pengendalian tembakau.
"Selama ini penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bogor, belum optimal. Pelanggaran Perda KTR itu masih banyak terjadi, terutama di kendaraan angkot," kata Staf Seksi Promosi Kesehatan Masyarakat dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Kesehatan Kota Bogor, Erni Yuniarti, Sabtu (27/5/2017).
Mural angkot menjadi sarana menginformasikan kepada masyarakat, menumbuhkan kesadaran dan keberanian untuk menegur setiap perokok yang melakukan pelanggaran seperti di kendaraan umum tersebut. Selama ini masyarakat hanya mengandalkan pemerintah dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasa Tanpa Rokok (KTR) yang diterbitkan tujuh tahun silam pada peringatan HTTS.
"Di angkot masih banyak pelanggaran, terkadang yang merokok bukan hanya penumpang, tetapi juga sopirnya," katanya.
Perda KTR Nomor 12 Tahun 2009 juga mengamanatkan peran masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam penegakannya. Masyarakat berhak menegur perokok yang merokok di kawasan tanpa rokok, seperti di dalam kendaraan angkot yang sedang dioperasikan mengangkut penumpang.
"Perda ini tidak akan berjalan jika penerapannya hanya mengandalkan pemerintah. Membangun kesadaran masyarakat penting, sopir angkot perlu diingatkan, dan juga masyarakat lainnya," katanya.
Pemilihan jumlah kendaraan angkutan kota sebanyak 16 unit juga bukan tanpa alasan. Di bagian atap angkot itu masing-masing terdapat huruf yang bila disusun berjajar dan berurutan akan menampilkan kalimat #SuaraTanpaRokok.
Selain itu, ke-16 unit kendaraan tersebut juga merupakan perwakilan rute/trayek angkot yang berotasi di pusat Kota Bogor, terutama yang melintasi jalur sistem satu arah (SSA) yakni seputar Kebun Raya Bogor.
"Keberadaan angkot sudah menjadi ikon Kota Bogor. Menggunakannya sebagai iklan berjalan cukup efektif dalam kampanye sosial. Karena tipikal orang mudah melihat pesan secara visual," kata Yosef Rabindanata dari #SuaraTanpaRokok.
#SuaraTanpaRokok adalah gerakan yang dibentuk oleh sejumlah anak muda yang mendukung gerakan pengendalian tembakau, bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bogor dan Dinas Kesehatan untuk mengampanyekan bahaya rokok melalui mural angkot.
Cegah Perokok Muda Tema peringatan HTTS Kota Bogor "Tunjukkan Warnamu Saatnya Yang Muda Beraksi" dipilih karena Pemerintah Kota Bogor melihat tren perokok kalangan muda sudah sangat memprihatinkan.
Terlebih kehadiran rokok elektrik atau vape yang kini lagi booming. Sebagian besar pengguna memandang penggunaan vape lebih aman dibanding rokok konvensional yang semakin masif kampanye bahaya rokoknya.
Untuk membuktikan, rokok sintetis tersebut sama bahayanya dengan rokok konvensional, Dinas Kesehatan Kota Bogor telah melakukan uji kandungan vape ke BPOM, guna mengetahui kadar nikotin di dalamnya.
"Walau BPOM tidak bisa memeriksa kandungan tar, dan bahan berbahaya lainnya, vape masuk kategori rokok sintetis yang bahayanya sama dengan rokok konvesional, apalagi kandungan nikotinnya tidak berbatas," kata Erni Yuniarti dari Dinkes setempat.
Pengujian kandungan vape juga bagian dari naskah akademik yang disiapkan Dinas Kesehatan Kota Bogor untuk merevisi Perda KTR Nomor 12 Tahun 2009. Revisi berdasarkan usulan eksekutif guna mengoptimalkan penerapan Perda dalam pengendalian tembakau, dan memasukkan vape sebagai rokok yang diatur penggunaannya.
Rendahnya kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok menjadi salah satu alasan sulitnya penerapan KTR, yang ditunjukkan dengan banyaknya perokok yang mulai merokok pada kelompok usia 5-9 tahun. Konsumsi rokok paling tinggi terjadi pada kelompok usia 15 sampai 24 tahun dan konsumsi terendah kelompok umur 75 tahun ke atas. Hal ini berarti kebanyakan perokok adalah generasi muda atau kalangan usia produktif.
Data dari Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan (PKEKK) Universitas Indonesia mengungkapkan, rata-rata perokok dewasa mulai merokok pada usia 16 tahun. Setiap harinya 41 persen anak laki-laki mulai merokok (usia 13 sampai 15 tahun). Indonesia menjadi negara tertinggi di Asia untuk jumlah perokok kalangan anak-anak, sehingga dijuliki "Baby Smoker".
Setiap harinya, 10.869 anak mulai merokok. Lebih dari 30 persen anak-anak merokok sebelum usia 10 tahun. Perokok termuda ditemukan berusia delapan tahun.
"Tahun ini dalam kampanye pengendalian tembakau melalui media sosial kampanye, kita menyasar generasi muda, makanya itu sudah saatnya generasi muda menunjukkan warnanya, menolak menjadi target industri rokok," kata Erni.
Dalam PKEKK Univeristas Indonesia menyebutkan, asap rokok dapat membahayakan kesehatan perokok maupun orang serta makhluk hidup lainnya yang berada di sekitar perokok yang sedang merokok. Asap rokok mengandung 4.000 zat kimia dengan 250 di antaranya berbahaya bagi manusia.
Sebatang rokok mulai dari ujung filter hingga batangnya mengandung zat berbahaya. Pada filter terdapat urea, dan polonium-210, kadmium, metanol, hidrasin, cinnamalde hyde.
Pada bagian batang rokoknya, terdapat naptalin, hidrogen sianida, aseton, toluene, geranol, formalin, asetanisol, naptalin, asam asetik, dan sodium hidroksida.
Peringatan HTTS Peringatan HTTS di Kota Bogor dimulai sejak tahun 2009 dengan diluncurkannya Peraturan Daerah Nomor 12 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Selama satu tahun dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Tahun 2010, peringatan HTTS ditandai dengan penerapan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Perda KTR. Di mana Satgas KTR yang berasal dari lintas sektor melakukan pengawasan Perda KTR dengan menjaring para perokok.
Terhitung mulai 2010 Tipiring KTR diterapkan, Satgas bergerak di satu titik menjaring para perokok yang melanggar Perda. Mereka yang terjaring harus mengikuti sidang Tipiring yang dipimpin hakim tunggal dan jaksa penuntut umum. Dalam aturan Perda, pelanggar dikenai denda perorangan Rp100 ribu, sedangkan instansi atau lembaga dikenai Rp1 juta, bisa juga kurungan.
Tetapi, majelis hakim memiliki pertimbangan khusus, karena masih tahap sosialisasi, maka pelanggar Perda itu dikenai denda minimal Rp25 ribu. Hasil denda menjadi pemasukan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Setahun-dua tahun kemudian, pada peringatan HTTS 2011 dan 2012 dilakukan pemusnahaan barang bukti Tipiring Perda KTR berupa puntung rokok yang disita dari perokok yang terjaring selama Tipiring.
Tahun 2015 HTTS ditandai dengan peluncuran Perda Nomor 1 tentang larangan iklan rokok. Terbitnya peraturan daerah tersebut memperkuat peran Kota Bogor dalam pengendalian tembakau, dan menjadi salah satu kota inspirator dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok se-Indonesia.
"Tahun 2016 HTTS jadi momen deklarasi duta KTR, menguatkan peran generasi muda dalam pengendalian tembakau," kata Erni.
Momen HTTS tahun 2017 lebih spesial dan berwarna, selain diisi dengan seminar kesehatan remaja tentang bahaya rokok/merokok, kehadiran mural angkot memperkuat kampanye sosial terkait hal tersebut. Selain itu, akan ada festival mural yang melibatkan sejumlah komunitas mural di Kota Bogor.
"Mural angkot KTR ini juga sinergitas Dinas Kesehatan dalam mendukung program Rerouting angkot yang sedang dijalankan Pemerintah Kota Bogor. Selain itu, kampanye sosial berjalan ini efektif untuk mengajak peran masyarakat dalam pengendalian tembakau," katanya.
Berbagai pesan sosial bahaya rokok ditempelkan di angkot, tulisannya dibuat menarik bersama gambarnya. Salah satu pesannya "Rokok pembunuh, jangan mau dijemput duluan". Ada juga pesan berbunyi "Rokok, mau ke kuburan atau rumah sakit".
Pemkot Bogor dan Dinas Kesehatan setempat juga melibatkan masyarakat dalam mengampanyekan pengendalian rokok, dengan cara memposting foto bersama kendaraan angkot yang sudah dipasang pesan kesehatan melalui akun media sosial Instagram dan Twitter dengan cara hashtag #SuaraTanpaRokok, #TujukkanWarnaAslimu dan #NoTobacco. Kemudian "mention" lima orang teman, dan tag ke @Suara_tanpa_rokok, @pemkotbogor, @bimaaryasugiarto dan juga @mataponsel. (HYS/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Hafit Yudi Suprobo
Tag Terkait: