Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung (Sumsel Babel) terus menindak Wajib Pajak yang menunggak pajak dengan dilakukan penyitaan aset.
Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel, M. Ismiransyah M Zain, menjelaskan secara tegas DJP melaksanakan penegakan hukum pajak dengan melakukan sita serentak pada tanggal 5 Juni 2017.
Tindakan penyitaan secara serentak yang dilakukan di Wilayah Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung ?untuk kembali mengingatkan kepada masyarakat wajib pajak untuk memenuhi ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku,?ungkapnya, Selasa (6/6/2017).
Menurutnya kegiatan tindakan penagihan serentak dalam bentuk ?Sita Serentak? ini adalah salah satu langkah penegakan hukum perpajakan.
Hal ini menurutnya sesuai dengan Undang-undang nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, bahwa Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur, memperingatkan.?
Selain itu tambahnya melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan dan menjual barang hasil sitaan.?
Sedangkan, ungkapnya penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan pelunasan utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
?Kegiatan penagihan dalam bentuk ?sita serentak? ini menyasar kepada wajib pajak baik orang pribadi maupun berbentuk badan yang terdaftar di 13 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ?di wilayah Kanwil DJP Sumsel Babel,? paparnya.
Jumlah tunggakan pajaknya terang dia, sebesar Rp778,18 Juta dengan rincian Rp635 Juta untuk wilayah Sumatera Selatan dan Rp143,18 Juta untuk wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
?Pelaksanaan ?sita serentak? ini telah dikoordinasikan dengan pihak keamanan setempat dan jajaran perangkat daerah sebagai saksi dalam pelaksanaan tersebut,?klaimnya.
Ismiransyah mengungkapkan, tindakan penagihan dalam bentuk ?sita serentak? ini akan terus dilakukan, sebagai bentuk penegakan hukum pajak agar masyarakat Wajib Pajak dapat lebih patuh dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irwan Wahyudi
Editor: Vicky Fadil