Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemendag Siapkan Tata Niaga Impor Garam

        Kemendag Siapkan Tata Niaga Impor Garam Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah akan menyiapkan aturan terkait tata niaga impor garam dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan setelah sebelumnya Tim Satgas Pangan Mabes Polri menggerebek gudang yang telah menyalahgunakan izin importasi garam.

        Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemetaan terlebih dahulu terkait jenis-jenis garam, baik untuk kebutuhan industri maupun untuk jenis konsumsi.

        "Kita sudah melaporkan ke Menteri Koordinator Perekonomian untuk segera mengatur tata niaga garam dengan melibatkan Menteri Perindustrian dan Menteri Kelautan Perikanan," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita ditemui wartawan di Kementerian Perdagangan, di Jakarta, Jumat malam (9/6/2017).

        Enggartiasto mengatakan bahwa selama ini, importasi garam yang ada dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dimana para importir mengajukan izin impor setelah mengantongi rekomendasi dari kementerian teknis seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

        Selain itu, Enggartiasto juga akan melakukan pembahasan terkait dengan jenis-jenis garam, mana saja yang memang diperuntukkan bagi sektor industri dan konsumsi, termasuk juga pembahasan mengenai perhitungan kebutuhan dua sektor tersebut.

        Rencana pemerintah tersebut terkait dengan penggerebekan Tim Satgas Pangan Mabes Polri di Jalan Kapten Sarmo Sugondo 234, Kecamatan Kebonmas, Gresik, Jawa Timur milik PT Garam. Perusahaan plat merah tersebut diduga menyalahgunakan izin importasi sebanyak 75.000 ton.

        Garam yang diimpor tersebut seharrusnya diperuntukkan bagi garam industri, namun dijual bebas sebagai garam konsumsi. Polisi telah menetapkan delapan orang dari PT Garam sebagai tersangka dan menyegel gudang penimbunan tersebut. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: