Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Iuran OJK Akan Dikaji

        Iuran OJK Akan Dikaji Kredit Foto: Gito Adiputro Wiratno
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpilih, Wimboh Santoso mengaku akan mengevaluasi besaran iuran yang telah ditetapkan OJK saat ini. Hal itu dianggap penting lantaran perihal iuran hingga saat ini masih dirasa belum menemukan angka pas-nya.

        "Ribut-ribut mengenai iuran, kita kan belum tau besarannya berapa iurannya. Ini perlunya berapa sih sebenarnya. Tapi itu di dalam Undang-Undang memerintahkan untuk pencapaian visi dan misi," katanya di Jakarta, Jumat (9/6/2017).

        Meski begitu, dirinya sendiri belum memiliki kisaran angka pada besaran iuran yang akan dievaluasi tersebut. Wimboh yang terpilih menjadi Ketua DK OJK periode 2017-2022, akan terlebih dahulu melakukan kajian bersama dengan pelaku industri keuangan untuk menentukan besaran iuran itu. "Perlu uang berapa kira-kira. Nanti kan kita fokus pada prioritas. Mudah-mudahan bisa lebih murah, sehingga kita bisa alokasikan dana itu untuk ke kebijakan yang lebih konkrit," ucap Wimboh.

        Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK, tiap sektor usaha wajib dipungut. Biaya pungutan tahunan perbankan sebesar 0,045% dari aset. Sedangkan anak usahanya yang bergerak di bidang asuransi dan perusahaan pembiayaan, masing-masing juga wajib dipungut sebesar 0,045% dari aset.

        Pungutan biaya tahunan sebesar 0,045% dari aset atau paling sedikit Rp10 juta juga berlaku bagi perusahaan asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi, dana pensiun lembaga keuangan, dana pensiun pemberi kerja, perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura serta lembaga jasa keuangan lainnya.

        Dalam PP tentang pungutan oleh OJK tersebut, terdapat dua jenis pungutan. Pertama, pungutan yang meliputi biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi. Sedangkan jenis yang kedua adalah biaya tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penelitian.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Gito Adiputro Wiratno
        Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

        Bagikan Artikel: