Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami secara serius aset yang sudah dijual dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Kami secara serius masuk lebih jauh dalam kasus BLBI ini untuk melihat terkait aset-aset yang sudah dijual dan tentu kami akan nilai aset tersebut untuk membuktikan masih ada kewajiban sekitar Rp3,7 triliun, namun Surat Keterangan Lunas (SKL) sudah diberikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/6/2017).
Sementara dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Senin memeriksa Menteri Keuangan 1998-1999 dan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pertama Bambang Subianto sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT).
"Saksi ini periksa dalam kapasitas sebagai mantan Ketua BPPN yang pertama. Jadi beliau menjadi Ketua BPPN pertama Januari-Maret 1998. Kami mendalami tentang bagaimana proses pembahasan dan proses yang terjadi sebelum kebijakan 'Master of Settlement and Acquisition Agreement' (MSAA) diputuskan terkait dengan BLBI ini," kata Febri.
Selain memeriksa Bambang, KPK memeriksa mantan pegawai BPPN Hadi Avilla Tamzil sebagai saksi juga untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung. "Untuk saksi Hadi, kami dalami terkait penjualan aset pada saat itu terkait dengan kewajiban obligor BLBI yang sedang kami proses kasusnya saat ini," ucap Febri. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat