Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Fadia Arafiq Ambil Gaji Pekerja Outsourcing di Pemkab Pekalongan, Beli Jam Tangan Mewah hingga Dibagikan ke Keluarga

Fadia Arafiq Ambil Gaji Pekerja Outsourcing di Pemkab Pekalongan, Beli Jam Tangan Mewah hingga Dibagikan ke Keluarga Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing serta sejumlah pengadaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026. Fadia saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Terkait kasus tersebut, KPK terus mengungkap aliran dana korupsi yang diduga dinikmati oleh Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq. Setelah mengantongi bukti adanya pembagian uang ratusan miliar untuk keluarga dan orang kepercayaan, penyidik kini mendalami pembelanjaan barang mewah berupa jam tangan di salah satu gerai elite Senayan City, Jakarta.

Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan terhadap dua orang saksi pada Senin, 25 Mei 2026. Kedua saksi yang diperiksa adalah Boutique Manager INTime Senayan City serta pihak swasta bernama Ida Bagus Agungbajarapany.

KPK belum merinci merek, jumlah, maupun nilai transaksi jam tangan mewah yang dibeli oleh Fadia. Namun, langkah penyidik mengonfirmasi ke gerai ritel jam mewah di bawah naungan Time International, perusahaan yang dipimpin oleh pengusaha Irwan Mussry, menunjukkan bahwa jejak uang korupsi tersebut mengarah ke gaya hidup mewah.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK mengungkap bahwa hanya satu tahun setelah dilantik sebagai bupati, Fadia bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu (Anggota DPR RI), dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (Anggota DPRD Pekalongan), mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Dalam praktiknya, Fadia menggunakan wewenangnya untuk memerintahkan seluruh perangkat daerah mulai dari dinas, kecamatan, hingga rumah sakit umum daerah agar memenangkan PT RNB dalam setiap tender pengadaan jasa outsourcing. Perusahaan tersebut kemudian disebut sebagai "Perusahaan Ibu" oleh kalangan aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Untuk memuluskan skema tersebut, Fadia juga mengatur agar nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diberikan kepada PT RNB sebelum proses lelang berlangsung. Hal ini memungkinkan PT RNB menyusun nilai penawaran yang sesuai dan sulit dikalahkan oleh perusahaan lain, meskipun harga yang diajukan lebih tinggi.

KPK menghimpun data bahwa sepanjang tahun 2023 hingga 2026, total nilai transaksi yang masuk ke PT RNB dari berbagai kontrak dengan perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan mencapai Rp46 miliar.

Baca Juga: Begini Cara 10 Perusahaan Sawit 'Kibuli' Purbaya, Manipulasi Ekspor hingga Rp1,48 Triliun

Dari jumlah tersebut, hanya Rp22 miliar yang benar-benar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Adapun sisa dana sebesar Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi dinikmati dan dibagikan kepada keluarga serta sejumlah pihak terkait.

Rincian pembagian dana korupsi tersebut adalah sebagai berikut:

  • Fadia Arafiq (Bupati nonaktif): Rp5,5 miliar
  • Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami/ Anggota DPR RI): Rp1,1 miliar
  • Muhammad Sabiq Ashraff (Anak/Anggota DPRD Pekalongan): Rp4,6 miliar
  • Rul Bayatun (Direktur PT RNB): Rp2,3 miliar
  • Mehnaz Na (pihak terkait lainnya): Rp2,5 miliar
  • Penarikan tunai tanpa keterangan jelas: Rp3 miliar

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat