Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Freeport Harap Nego dengan Pemerintah Hasilkan 'Win to Win'

        Freeport Harap Nego dengan Pemerintah Hasilkan 'Win to Win' Kredit Foto: Freeport Indonesia
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Freeport Indonesia mengharapkan negosiasi dengan pemerintah bisa segera berakhir dan dapat tercapai "win to win" atau sama-sama menguntungkan.

        "Ya kami juga berharap secepat mungkin kalau bisa kurang kenapa harus dua bulan, tapi kan tergantung proses perundingan itu sendiri," kata Direktur dan Executive Vice Presiden Freepot Tony Wenas di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, Rabu.

        Ia juga mengharapkan negosiasi bisa berakhir dengan hal yang sama-sama menguntungkan. Dari empat poin yang sudah disepakati masih didiskusikan dengan pemerintah.

        Sebelumnya, Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media, Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno memastikan proses negosiasi pemberlakuan pajak bagi PT Freeport Indonesia masih terus berjalan dan belum ada keputusan yang mengikat.

        "Freeport itu 'prevailing', tapi maunya 'nail down', ini belum disepakati, masih dalam perundingan," kata Fajar seusai mengikuti rapat mengenai kelanjutan negosiasi Freeport di Jakarta, Selasa.

        Fajar mengakui proses negosiasi itu terus berlangsung karena perundingan belum menemukan kata sepakat yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.

        Mengenai masa perpajangan operasi Freeport hingga 2041, Fajar hanya bisa memastikan adanya masa perpanjangan operasional 2x10 tahun yang telah tercantum dalam ketentuan berlaku.

        "Itu disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Perpanjangan dengan syarat smelter harus jadi dalam lima tahun ke depan," katanya.

        Kementerian ESDM menegaskan Freeport harus tetap patuh dengan ketentuan pajak "prevailing" atau sesuai ketentuan fiskal yang berlaku saat ini.

        Penetapan pajak "prevailing" itu sesuai dengan perubahan status Freeport dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), agar masih bisa melakukan ekspor konsentrat.

        Namun, Freeport ingin mengikuti ketentuan pajak sesuai Kontrak Karya atau "nail down". Padahal dengan adanya Kontrak Karya, sesuai UU Minerba, Freeport sudah tidak boleh melakukan ekspor konsentrat. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: